PENERIMAAN PAJAK

Pariwisata Pulih, Kinerja Pajak Hotel Meroket Naik 79,9%

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Mei 2023 | 13:00 WIB
Pariwisata Pulih, Kinerja Pajak Hotel Meroket Naik 79,9%

Petugas mendorong troli peralatan kebersihan di Loccal Collection Hotel, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (9/5/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat pajak daerah yang berbasis konsumsi mampu bertumbuh signifikan, terutama di daerah-daerah yang perekonomiannya ditopang oleh sektor pariwisata.

Hingga April 2023, realisasi pajak hotel tercatat sudah mencapai Rp2,69 triliun atau bertumbuh 79,9% bila dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Di Bali, realisasi pajak hotel tercatat mencapai Rp851,83 miliar atau tumbuh 634,7%. "Ini seiring dengan normalisasi kegiatan masyarakat pascapandemi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Tak hanya Bali, realisasi pajak hotel di Yogyakarta tercatat sudah mencapai Rp121,9 miliar, bertumbuh 32,6% bila dibandingkan dengan April tahun lalu.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan mencatat realisasi pajak hiburan hingga April 2023 mampu mencapai Rp640,8 miliar, bertumbuh 68,8% bila dibandingkan dengan tahun lalu. Adapun realisasi pajak restoran sudah mencapai Rp4,43 triliun, tumbuh 33,5%.

Berkat kinerja pajak daerah berbasis konsumsi yang bertumbuh signifikan, realisasi pajak daerah hingga April 2023 oleh seluruh pemda tercatat sudah mencapai Rp69,76 triliun, naik 9,65% bila dibandingkan dengan realisasi hingga April tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Walau penerimaan pajak daerah mampu bertumbuh, realisasi belanja daerah tercatat masih mengalami kontraksi. Realisasi belanja daerah secara nasional tercatat hanya mencapai Rp219,44 triliun atau terkontraksi -5,56%.

Secara lebih terperinci, belanja pegawai tercatat turun sebesar -3,29%, sedangkan belanja barang dan jasa mengalami kontraksi sebesar -7,45%. Adapun belanja modal tercatat terkontraksi sebesar -12,71%.

"Salah satu penjelasannya adalah selama April kemarin banyak libur dan cuti bersama, efektif hari kerja hanya 12 hari. Banyak surat pencairan anggaran yang berakhir pada 18 April tidak bisa direalisasikan pada April," ujar Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno