INDIA

Pangkas Tarif Cukai BBM, Setoran ke Negara Ini Hilang Rp188 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 23 Mei 2022 | 12:00 WIB
Pangkas Tarif Cukai BBM, Setoran ke Negara Ini Hilang Rp188 Triliun

Ilustrasi. Seorang pria menggunakan payung untuk berlindung sambil membawa bangkai mobil dengan sepeda roda tiganya menuju tempat pembuangan sampah di hari bercuaca panas di pinggiran Ahmedabad, India, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave/RWA/djo

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India memutuskan untuk memangkas tarif cukai atas bensin dan solar guna menekan laju inflasi.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan tarif cukai atas bensin dipangkas INR8 dan cukai solar diturunkan hingga INR6. Penurunan terif cukai bakal mengurangi penerimaan negara hingga INR1 triliun atau setara dengan Rp188 triliun.

"Perdana Menteri Narendra Modi juga telah meminta semua instansi pemerintahan untuk bekerja dengan kepekaan dan turut serta meringankan beban rakyat seperti dilansir alarabiya.net, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sitharaman menjelaskan penurunan tarif cukai ditetapkan berlaku mulai 22 Mei 2022. Dia berharap pemerintah negara bagian untuk juga menetapkan kebijakan yang sejalan dengan pemerintah pusat sehingga pengurangan beban rakyat dapat benar-benar terealisasi.

Tercatat ada beberapa negara bagian yang memutuskan untuk menurunkan tarif PPN atas bensin dan solar. Contoh, Negara Bagian Kerala menurunkan tarif PPN atas bensin senilai INR2,41 per liter dan atas solar senilai INR1,36 per liter.

Selain itu, Negara Bagian Rajasthan tercatat menurunkan tarif PPN atas bensin senilai INR2,48 per liter dan solar sejumlah INR1,16 per liter. Dengan kebijakan itu, harga bensin akan turun INR10,48 per liter dan solar akan turun INR7,16 per liter.

Untuk diketahui, angka inflasi di India per April 2022 sudah mencapai 7,8%. Inflasi tersebut menjadi yang tertinggi sejak Mei 2014. Inflasi pada April 2022 utamanya didorong oleh kenaikan harga pangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu