BULGARIA

Pandemi Belum Usai, Penurunan Tarif PPN 9% Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Januari 2022 | 19:30 WIB
Pandemi Belum Usai, Penurunan Tarif PPN 9% Diperpanjang

Ilustrasi.

SOFIA, DDTCNews – Pemerintah Bulgaria memutuskan untuk memperpanjang kebijakan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 9% pada tahun ini. Tarif saat ini masih jauh di bawah tarif normalnya, 20%. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang belum usai.

Dikutip dari siaran pers, Otoritas pajak Bulgaria memperpanjang penurunan PPN mulai 4 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022. Namun, ada keterangan tambahan yang menyebutkan perpanjangan bisa dilakukan hingga pandemi dinyatakan berakhir.

"Pajak Pertambahan Nilai 9% untuk barang dan jasa tertentu, lebih rendah dari tarif standar 20%," tulis Kementerian Keuangan Bulgaria dilansir dari Fiscal Requirement pada Rabu (12/1/2021).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Perpanjangan penurunan tarif PPN dikenakan pada beberapa barang dan jasa. Adapun barang yang diturunkan tarif PPN-nya yaitu produk makanan bayi dan berbagai produk kebutuhan bayi, makanan yang dijual di restoran dan katering, serta buku dan publikasi lainnya.

Sementara itu, jasa yang dikurangi tarif PPN-nya adalah layanan tur seperti penyelenggara wisata dan agen perjalanan wisata serta layanan penyediaan fasilitas olahraga.

Pemerintah Bulgaria mengungkapkan, perpanjangan diskon tarif PPN dilakukan untuk menekan inflasi dan lonjakan harga barang. Sebagai informasi, pada tahun 2021 inflasi di Bulgaria mencapai 2,1%, naik dibanding capaian pada 2020 yang mencapai 1,22%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah