PAJAK DIGITAL

Pajaki Uber, Vietnam Bikin Aturan Baru

Gallantino Farman
Senin, 19 September 2016 | 08.01 WIB
Pajaki Uber, Vietnam Bikin Aturan Baru
Ilustrasi uber di Vietnam (Foto: saigoneer.com)

HANOI, DDTCNews – Pemerintah Vietnam akhirnya berhasil memajaki Uber, penyedia layanan transportasi berbasis digital, setelah membuat satu peraturan baru yang khusus untuk memajaki perusahaan bukan BUT (Bentuk Usaha Tetap) tetapi yang beroperasi di Vietnam.

Kementerian Keuangan Vietnam menyatakan berdasarkan peraturan baru itu, Uber dapat dipajaki sebagai sebuah badan usaha asing yang beroperasi sekaligus mendapatkan penghasilan di Vietnam meski tidak memiliki kantor tetap di negara republik sosialis itu.

“Dengan ketentuan baru tersebut, Uber harus membayar pajak 2% pajak penghasilan badan dan 3% pajak pertambahan nilai dari pendapatan yang diperolehnya di Vietnam,” ungkap pernyataan resmi Kemenkeu Vietnam, akhir pekan lalu (15/9).

Peraturan baru itu dirumuskan Kementerian Keuangan setelah manajemen Uber menyatakan akan patuh terhadap peraturan perpajakan Vietnam dan berkomitmen tidak akan melakukan praktik penghindaran dan penggelapan pajak.

Melalui peraturan baru itu, Ditjen Pajak Vietnam juga akan meminta Uber untuk mendeklarasikan baik itu anak-anak dan perusahaan afiliasinya, maupun pihak ketiga lainnya yang terkait dengan kewajiban perpajakan tersebut, sekaligus melunasi pajak terutangnya.

Pendapatan pihak ketiga ini, sopir misalnya, akan dikenakan potongan PPN 3% dan PPh Orang Pribadi sebesar 1,5%. Ditjen Pajak Vietnam yakin, seperti dilansir e.vnexpress.net, peraturan baru ini akan efektif mencegah Uber melakukan penghindaran pajak. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.