BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand berencana untuk segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pajak tanah. Dalam RUU ini pemerintah akan memajaki para pemilik tanah yang menerima keuntungan besar dari kenaikan harga properti yang disebabkan adanya pembangunan infrastruktur.
Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong mengatakan RUU tersebut akan diselesaikannya tahun ini. Hal ini dikarenakan adanya desakan untuk meningkatkan pundi-pundi pemerintah melalui penerimaan pajak, salah satunya dari penerimaan pajak tanah.
“Penerapan RUU pajak ini yang disebut juga sebagai ‘betterment tax’ akan dikenakan pada peningkatan nilai tanah akibat adanya pembangunan infrastruktur yang selesai setelah pajak ini mulai diberlakukan,” ucapnya, Senin (6/2).
Pajak akan dikenakan pada saat kepemilikan tanah ditransfer dan hanya dibayarkan satu kali. Ini berarti pemilik tanah lainnya atas plot tanah tersebut tidak akan lagi dikenakan ‘betterment tax’. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya beban pajak ganda yang nantinya akan memengaruhi harga tanah.
Apisak menambahkan saat ini Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan rincian pajak meliputi, tarif pajak, radius plot lahan yang akan dikenakan pajak dari proyek-proyek infrastruktur dan apa yang saja yang mendapat pembebasan pajak. “Kami berharap setelah pembahasan ini selesai, maka pajak akan mulai berlaku tahun depan,” imbuhnya.
Saat ini, seperti dilansir dalam Bangkokpost.com, Kementerian Keuangan Thailand sedang mendorong keras penerapan pajak aset sebagai bagian dari diversifikasi struktur penerimaan negara, di mana lebih dari 90% penerimaan negara berasal dari pajak penghasilan dan pajak konsumsi.
Pajak aset ini akan dikenakan pada rumah pertama dan tanah yang digunakan untuk keperluan pertanian, dengan harga appraisal mulai dari 50 juta baht (Rp19 miliar). “Pajak atas aset ini juga membantu pemerintah dalam mengurangi kesenjangan ekonomi yang sejalan dengan kebijakan pemerintah,” pungkas Apisak. (Amu)