THAILAND

Pajaki Tanah, RUU 'Betterment Tax' Bakal Dirampungkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2017 | 11:02 WIB
Pajaki Tanah, RUU 'Betterment Tax' Bakal Dirampungkan Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong. (Foto: FinanceAsia)

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand berencana untuk segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pajak tanah. Dalam RUU ini pemerintah akan memajaki para pemilik tanah yang menerima keuntungan besar dari kenaikan harga properti yang disebabkan adanya pembangunan infrastruktur.

Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong mengatakan RUU tersebut akan diselesaikannya tahun ini. Hal ini dikarenakan adanya desakan untuk meningkatkan pundi-pundi pemerintah melalui penerimaan pajak, salah satunya dari penerimaan pajak tanah.

“Penerapan RUU pajak ini yang disebut juga sebagai ‘betterment tax’ akan dikenakan pada peningkatan nilai tanah akibat adanya pembangunan infrastruktur yang selesai setelah pajak ini mulai diberlakukan,” ucapnya, Senin (6/2).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Pajak akan dikenakan pada saat kepemilikan tanah ditransfer dan hanya dibayarkan satu kali. Ini berarti pemilik tanah lainnya atas plot tanah tersebut tidak akan lagi dikenakan ‘betterment tax’. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya beban pajak ganda yang nantinya akan memengaruhi harga tanah.

Apisak menambahkan saat ini Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan rincian pajak meliputi, tarif pajak, radius plot lahan yang akan dikenakan pajak dari proyek-proyek infrastruktur dan apa yang saja yang mendapat pembebasan pajak. “Kami berharap setelah pembahasan ini selesai, maka pajak akan mulai berlaku tahun depan,” imbuhnya.

Saat ini, seperti dilansir dalam Bangkokpost.com, Kementerian Keuangan Thailand sedang mendorong keras penerapan pajak aset sebagai bagian dari diversifikasi struktur penerimaan negara, di mana lebih dari 90% penerimaan negara berasal dari pajak penghasilan dan pajak konsumsi.

Pajak aset ini akan dikenakan pada rumah pertama dan tanah yang digunakan untuk keperluan pertanian, dengan harga appraisal mulai dari 50 juta baht (Rp19 miliar). “Pajak atas aset ini juga membantu pemerintah dalam mengurangi kesenjangan ekonomi yang sejalan dengan kebijakan pemerintah,” pungkas Apisak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote