KOTA BONTANG

Pajak Restoran Bocor, DPRD Minta Hal Ini

Gallantino Farman | Jumat, 14 Oktober 2016 | 09:30 WIB
Pajak Restoran Bocor, DPRD Minta Hal Ini

BONTANG, DDTCNews - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang mengalami kebocoran. Pasalnya, sejumlah pos pendapatan masih kurang digali dengan optimal oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Bontang Arif menyebutkan banyaknya rumah makan di Kota Bontang dapat menjadikan pajak restoran sebagai primadona PAD. Namun, daya serapnya belum maksimal.

"Masih banyak rumah makan di sini yang belum terdata sebagai wajib pajak. Padahal beberapa diantaranya sudah lama beroperasi di Kota Bontang," ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Arif menambahkan kalau untuk satu rumah makan dengan rata-rata harga Rp 25 ribu per pengunjung mampu menjual 100 porsi dalam sehari, maka pendapatan satu rumah makan Rp2,5 juta per hari. Diakumulasi dalam setahun mencapai Rp 900 juta dapat masuk ke PAD.

“Kalau didata betul-betul, di Bontang ini bisa lebih dari 100 rumah makan. Ini karena otoritas terlalu dimanja. Seharusnya bisa lebih tegas dengan melakukan survei ke lapangan atau kerahkan tenaga honorer,” sambungnya.

Sebagai informas, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bontang telah menetapkan target untuk pajak restoran sebesar Rp6,5 miliar. Sementara realisasinya baru Rp4 miliar, masih kurang Rp2,5 miliar.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

“Kalau begini kan bocor. Coba lihat Bali, rata-rata mesin kasir di rumah makannya dipasangi alat monitor yang terhubung langsung dengan Dispenda. Jadi bisa diawasi penyerapannya,” terangnya

Sanksi tegas pun harus diberikan bagi para pengusaha restoran yang masih belum patuh. Mengingat, sektor ini telah memiliki payung hukum. Seperti dilansir dari klikbontang.com, Arif meminta pemerintah untuk menggali potensi lebih dalam, salah satunya dengan monitoring. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor