KABUPATEN BULUKUMBA

Pajak PBB Ditilep ASN, Bupati Minta Segera Dikembalikan

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Pajak PBB Ditilep ASN, Bupati Minta Segera Dikembalikan

Ilustrasi.

BULUKUMBA, DDTCNews - Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf memerintahkan kepada ASN yang menyalahgunakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) untuk segera mengembalikan uang pajak tersebut ke kas daerah.

Andi mengeklaim terdapat oknum ASN di lingkungan Pemkab Bulukumba yang tidak menyetorkan PBB-P2 yang telah dibayarkan oleh wajib pajak.

"Harus dikembalikan, baik itu pegawai yang masih aktif bertugas pada saat itu maupun oknum yang sudah pensiun," katanya, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Akibat praktik pengemplangan oleh oknum ASN, terdapat wajib pajak yang mendapatkan tagihan tunggakan PBB pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) meski PBB yang terutang sudah dilunasi pada tahun sebelumnya.

Bakal Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Jika imbauannya diabaikan, lanjut Andi, oknum-oknum yang terlibat dalam penggelapan PBB-P2 akan ditelusuri inspektorat dan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk dijatuhi hukuman sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, praktik penggelapan PBB perlu segera diakhiri karena hal tersebut merugikan wajib pajak sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemda.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Guna mencegah terjadinya penggelapan, lanjut bupati, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PBB secara nontunai melalui berbagai kanal seperti perbankan, e-commerce, dan aplikasi pembayaran.

Ke depannya, wajib pajak juga bisa membayar PBB di Alfamart dan Indomaret. Seperti dilansir radarselatan.fajar.co.id, BPKPD sedang menjajaki kerja sama terkait dengan pembayaran PBB tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS