KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pajak Minimum Global Berlaku Tahun Depan, Bahlil Lanjutkan Tax Holiday

Muhamad Wildan | Rabu, 27 April 2022 | 14:00 WIB
Pajak Minimum Global Berlaku Tahun Depan, Bahlil Lanjutkan Tax Holiday

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mempersilakan para calon investor untuk mengajukan permohonan insentif tax holiday walau pajak minimum global akan berlaku dalam waktu dekat.

Perkembangan konsensus perpajakan global yang saat ini berlangsung di G-20 diklaim tak menghalangi pemberian insentif pajak oleh pemerintah, termasuk tax holiday.

"Selama saya masih jadi menteri investasi, Insyaallah tax holiday masih tetap berjalan," ujar Bahlil, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Menurut Bahlil, ide penerapan pajak minimum global sesungguhnya muncul dari negara maju. Alasannya, pemberian insentif pajak sejatinya merupakan strategi negara berkembang untuk menarik investasi asing.

"Ibu Menkeu sedang menggodok tentang strategi bagaimana kita bisa menyiasati secara konstruktif dan positif agar substansi dari pajak minimum global tak menghambat laju FDI," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, pajak minimum global telah disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework untuk diterapkan pada 2023. Kesepakatan telah tercapai pada Oktober 2021.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Pajak minimum global dengan tarif 15% nantinya akan berlaku atas korporasi multinasional dengan pendapatan global sebesar EUR750 juta atau lebih tinggi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Dengan adanya ketentuan ini, insentif seperti tax holiday menjadi tidak menarik untuk diberikan. Bila tax holiday diberikan, penghasilan yang tak dipajaki oleh negara berkembang pun pada akhirnya akan dipajaki oleh yurisdiksi lokasi perusahaan bermarkas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024