SEWINDU DDTCNEWS
KOTA BANJARMASIN

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Simak Tarif Pajak Terbaru di Banjarmasin

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 6 Juni 2024 | 14.30 WIB
Pajak Hiburan Maksimal 40%, Simak Tarif Pajak Terbaru di Banjarmasin

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Banjarmasin adalah kota terbesar di provinsi Kalimantan Selatan. Kota yang dijuluki Kota Seribu Sungai ini dihuni oleh sekitar 672.343 penduduk.

Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Banjarmasin menghimpun PAD senilai Rp441,47 miliar pada 2023. Dari angka itu, pajak daerah menyumbang 53,43% penerimaan senilai Rp307,35 miliar.

Terkait dengan pajak daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin 15/2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal itu mengamanatkan agar pemerintah daerah mengatur seluruh ketentuan pajak daerah dalam 1 peraturan.

Melalui beleid itu, Pemkot Banjarmasin di antaranya menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,05% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak;
  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,3% untuk NJOP di atas Rp1 miliar.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, umumnya ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%. Lalu, tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%. Terakhir, tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif 1,5%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Ketujuh, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.  Pemkot Banjarmasin memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak air tanah (PAT).

Beleid ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.