PRANCIS

Pajak Digital 3% Tunggu Keputusan Majelis Tinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 17:45 WIB
Pajak Digital 3% Tunggu Keputusan Majelis Tinggi

PARIS, DDTCNews – Kendati ditentang Amerika Serikat (AS), parlemen Prancis tetap menyetujui kebijakan pajak baru yang akan diterapkan kepada perusahaan digital raksasa seperti Facebook dan Apple.

Kebijakan ini disepakati melalui pemungutan suara dengan 55 suara sepakat melawan 4 suara di Majelis Nasional Prancis, dengan 5 suara abstain. Hasil pemungutan suara itu akan membawa rancangan kebijakan tersebut ke Senat, atau Majelis Tinggi sebelum diundangkan.

“Prancis merasa terhormat memimpin dalam hal-hal seperti itu. Upaya itu merupakan langkah menuju perpajakan yang lebih adil dan lebih efisien untuk abad ke-21,” kata Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire di Gedung Parlemen, seperti dirilis thelocal.fr, Senin (8/4).

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mendesak Prancis membatalkan rencana tersebut. Pompeo menilai kebijakan tersebut hanya akan merugikan perusahaan-perusahaan AS dan juga akan berimbas pada warga Prancis yang menggunakan platform itu.

Namun Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire bertekad melanjutkan rencana pemajakan dan akan memberi keadilan dalam hal fiskal. Le Maire tidak bisa menerima begitu saja sejumlah perusahaan raksasa dapat membuat keuntungan besar dan mengalihkan ke luar negeri.

Melalui kebijakan pajak ini, Prancis bakal menerapkan pajak 3% untuk iklan digital, penjualan data pribadi dan pendapatan lainnya. Tarif ini berlaku bagi perusahaan yang menghasilkan lebih dari EUR750 juta (Rp11,96 triliun) atas penghasilan global setiap tahunnya.

Baca Juga:
DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Undang-undang ini dikenal dengan sebutan GAFA yang merupakan singkatan dari perusahaan digital AS yakni Google, Amazon, Facebook dan Apple. Kemarahan publik terkait minimnya setoran pajak dari perusahaan tersebut memicu pemerintah merilis kebijakan sendiri.

Kendati demikian, Le Maire tetap mengklaim solusi yang baik dalam jangka panjang ialah solusi multilateral. Hingga kini, ia tidak menyerah menanti perjanjian yang diusung oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mengenai pajak perusahaan raksasa. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Jumat, 15 Maret 2024 | 08:44 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

BERITA PILIHAN