KOTA MAKASSAR

Pacu Pendapatan, Wali Kota Ini Siap Naikkan Insentif Ketua RT/RW

Muhamad Wildan | Minggu, 17 April 2022 | 11:30 WIB
Pacu Pendapatan, Wali Kota Ini Siap Naikkan Insentif Ketua RT/RW

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemkot Makassar berencana meningkatkan insentif bagi ketua RT/RW secara proporsional dengan capaian pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan Pemkot Makassar akan meningkatkan insentif ketua RT/RW apabila PAD mencapai Rp2 triliun.

"Kalau PAD bisa sampai Rp2 triliun, artinya RT/RW sebagai salah satu pemilik saham kota ini akan diberi insentif Rp2 juta per bulan. Kalau PAD Rp3 triliun, jadi Rp3 juta per bulan. Jadi signifikan kenaikannya," katanya, dikutip pada Minggu (17/4/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Bila target tersebut dapat dipenuhi pada tahun ini, lanjut Danny, kenaikan insentif bagi ketua RT/RW akan diberlakukan mulai tahun depan. Pada saat bersamaan, pemkot juga melibatkan seluruh RT/RW ke dalam Laskar Pajak.

Seperti dilansir sonora.id, wali kota menjanjikan adanya tambahan insentif bagi ketua RT/RW tersebut apabila ketua RT/RW diketahui memang melaksanakan tugasnya secara maksimal.

Untuk diketahui, insentif yang diterima oleh ketua RT/RW per bulan saat ini maksimal senilai Rp1 juta. Insentif diberikan secara penuh apabila 9 indikator yang ditetapkan pada Perwali No. 3/2016 dapat terpenuhi.

Indikator yang dimaksud terkait dengan Lorong Garden, Makassar Tidak Rantasa (MTR), bank sampah, retribusi sampah, pajak bumi dan bangunan (PBB), Sombere, Smart Card, buku administrasi RT/RW, dan control social activity. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS