FILIPINA

Otoritas Zona Ekonomi Bakal Serahkan Masukan Soal Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2019 | 11:04 WIB
Otoritas Zona Ekonomi Bakal Serahkan Masukan Soal Reformasi Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Otoritas zona ekonomi (Philippine Economic Zone Authority/PEZA) akan menyerahkan tahap kedua reformasi pajak kepada parlemen dan kabinet untuk menjaga investor asing.

PEZA akan mengusulkan kenaikan tarif pajak untuk pendapatan kotor (gross income earned/GIE) dari 5% menjadi 7%. Selain itu, otoritas juga akan mengusulkan masa libur pajak (tax holiday) yang lebih lama dari ketentuan saat ini.

“Kami harus sangat berhati-hati dalam mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Comprehensive Income Tax and Incentive Rationalization Act (CITIRA) karena memiliki banyak implikasi,” ujar Dirjen PEZA Charito Plaza, Senin (21/10/2019).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Berdasarkan pada pengamatan strategi China dan Vietnam, Plaza mengatakan Filipina harus mempertimbangkan menawarkan subsidi untuk memikat perusahaan. Dia memberi contoh China yang menawarkan tanah bebas sewa hingga 20 tahun.

RUU CITIRA berupaya menurunkan tarif pajak penghasilan perusahaan dan memperbarui paket insentif. Hal ini akan mengikuti tahap reformasi pertama, yang menurunkan tarif pajak penghasilan pribadi dan menaikkan bea atas bahan bakar, mobil, dan minuman manis.

“Kami juga harus berhati-hati karena mungkin [berisiko] menghancurkan minat investor. Kami mungkin menghancurkan citra internasional kami. Di sisi lain investor kami berkata, mengapa Anda mengubah aturan di tengah permainan?” papar Plaza.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

PEZA, sambung Plaza, mendukung tahap kedua reformasi pajak sejak awal. Dia mengatakan masukan lembaga akan diserahkan ke Senat, Departemen Keuangan, serta Departemen Perdagangan dan Industri.

Seperti dilansir news.abs-cbn.com, Plaza mengatakan Filipina memiliki tarif pajak penghasilan badan tertinggi dan jangka waktu tax holiday terpendek. Hal tersebut mengakibatkan pencari lokasi PEZA mengandalkan rezim insentif saat ini.

“Dengan jutaan hektar lahan kosong, Filipina seharusnya mampu menawarkan lahan kosong seperti yang ditawarkan China kepada investor,”imbuhnya. (MG-anp/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah