INGGRIS

Otoritas Pastikan Pungutan Pajak Digital 2% Tidak Berlaku Permanen

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 Agustus 2020 | 10.55 WIB
Otoritas Pastikan Pungutan Pajak Digital 2% Tidak Berlaku Permanen

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNewsā€”Kementerian Keuangan Inggris menyatakan penerapan pajak layanan digital atau digital services tax (DST) dengan tarif 2% merupakan kebijakan sementara dalam rangka mengamankan penerimaan negara tahun ini.

Jubir otoritas fiskal mengatakan DST yang diperkenalkan pada April 2020 merupakan langkah antisipasi lantaran perkembangan proses perumusan konsensus global pajak digital yang dilakukan OECD saat ini terbilang lambat.

"Kami telah mengatakan dengan jelas bahwa ini (DST) adalah pajak sementara yang akan dihapus setelah solusi global yang sesuai telah diterapkan," kata jubir otoritas fiskal, Senin (24/8/2020).

Inggris, lanjutnya, akan kooperatif dalam perumusan konsensus global yang ditargetkan rampung akhir tahun ini. Kerangka kerja sama global masih menjadi solusi terbaik dalam reformasi sistem perpajakan internasional.

Kemenkeu menyatakan penerapan DST di Inggris setidaknya akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak ke kas negara mencapai Ā£500 juta setiap tahun. Angka tersebut relatif kecil ketimbang biaya penanganan pandemi Covid-19 tahun ini.

Artinya, kontribusi setoran pajak dari pelaku ekonomi digital melalui penerapan DST relatif kecil ketimbang gelontoran tambahan utang pemerintah yang mencapai Ā£200 miliar sejak pandemi berlangsung di kuartal I/2020.

Seperti dilansir Straits Times, Inggris bukan satu-satunya negara yang menyiapkan aksi unilateral pajak digital tahun ini. Beberapa negara seperti Prancis juga sudah mengadopsi hal yang sama dan akan diterapkan tahun ini.

Pajak layanan digital merupakan salah satu pungutan baru yang diperkenalkan pemerintah Inggris melalui UU Keuangan 2020 yang diteken pada 22 Juli 2020. Pungutan DST berlaku surut mulai 1 April 2020.

Pungutan pajak sebesar 2% ini berlaku untuk perusahaan digital besar yang menawarkan layanan media sosial, mesin pencari, dan e-commerce. Pajak ini juga berlaku untuk korporasi atau grup yang memiliki pendapatan konsolidasi global lebih dari Ā£500 juta.

Selanjutnya, terdapat syarat lain yang digunakan pemerintah, yakni dari total konsolidasi pendapatan global tersebut, korporasi membukukan pendapatan atas layanan digital di Inggris yang nilainya lebih dari ā‚¬25 juta setahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.