KOREA SELATAN

Otoritas Pajak Incar Pajak dari Penghasilan Google di PlayStore

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Oktober 2020 | 15:00 WIB
Otoritas Pajak Incar Pajak dari Penghasilan Google di PlayStore

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan mempertimbangkan untuk mulai memungut pajak atas komisi sebesar 30% yang diperoleh Google atas setiap pembelian aplikasi di Play Store pada tahun depan.

Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS), mengatakan otoritas akan melakukan berbagai cara untuk mengenakan pajak atas berbagai penghasilan yang diperoleh Google dan akan memonitor ketat penjualan Google pada pasar aplikasi.

"NTS bisa memajaki Google ataupun perusahaan digital AS lainnya melalui agen atau perusahaan terafiliasi yang bertempat di Korea Selatan meski perusahaan digital asing tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di Korea Selatan," tulis NTS, dikutip Jumat (30/10/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Untuk diketahui, Google menarik perhatian anggota Parlemen Korea Selatan akibat munculnya kebijakan baru pada Play Store. Semua pembelian aplikasi di Play Store harus dibayar melalui sistem billing yang dikelola oleh Google.

Seperti dilansir koreabizware.com, Google nantinya akan menerima komisi sebesar 30% atas setiap pembelian aplikasi melalui Play Store mulai Oktober 2021.

Interaksi yang intens antara Google dan Pemerintah Korea Selatan sudah pernah terjadi pada Januari 2020. Kala itu, NTS menagih pajak penghasilan (PPh) badan sebesar KRW600 miliar (Rp7,8 triliun) atas keuntungan yang diperoleh Google di Korea Selatan.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Penagihan PPh badan dilakukan berdasarkan pemeriksaan atas penghasilan yang diperoleh Google di Korea Selatan sejak 2018. Google lantas menggugat tagihan PPh badan tersebut kepada pengadilan pajak meski akhirnya menyetorkan PPh badan terutang kepada otoritas.

Dalam gugatannya, Google mengklaim perusahaannya bukan subjek pajak Korea Selatan karena tidak adanya kehadiran fisik di Korea Selatan. Server milik Google juga ditempatkan di luar negeri, bukan di Korea Selatan.

Meski demikian, NTS berpandangan server-server milik Google di luar negeri telah beroperasi secara virtual di Korea Selatan meski server tersebut bertempat di luar yurisdiksi Korea Selatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024