Ilustrasi. (DDTCNews)
RIYADH, DDTCNews – Parlemen Arab Saudi, Majlis Shura meminta otoritas pajak mengintensifkan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari para influencer media sosial.
Anggota Majlis Shura Abdullah Al-Maghlouth mengatakan banyak influencer media sosial yang seharusnya sudah memungut PPN atas penyerahan jasa yang ditawarkan. Meski demikian, masih banyak influencer yang belum terdaftar sebagai pemungut PPN.
"Perusahaan ataupun instansi yang bekerja sama dengan influencer seharusnya meminta surat yang membuktikan influencer tersebut sudah terdaftar sebagai pemungut PPN sebelum bekerja sama dengan influencer tersebut," ujar Al-Maghlouth, dikutip Selasa (20/10/2020).
Sesuai dengan ketentuan PPN yang berlaku di Arab Saudi, setiap individu yang memiliki pendapatan tahunan di atas SAR375.000 atau setara dengan Rp1,4 miliar seharusnya memungut PPN atas setiap penyerahan barang dan jasa kepada konsumen.
Sementara itu, ekonom Salem Baajaja menilai banyak influencer yang memanfaatkan celah dalam sistem PPN untuk tidak memungut PPN dan menikmati keuntungan yang besar dari jasa yang ditawarkan, terutama jasa iklan.
Seperti dilansir gulfnews.com, penghasilan influencer sosial media ditopang oleh iklan. Setiap jasa iklan yang ditawarkan memiliki tarif sebesar SAR3.000 hingga SAR75.000 tergantung seberapa banyak jumlah pengikut influencer pada akun media sosialnya.
Kebanyakan jasa iklan oleh influencer media sosial dilakukan melalui Snapchat, Instagram, dan Twitter. Kajian tersebut juga menunjukkan pelaku usaha meyakini ketentuan mengenai periklanan di Arab Saudi masih kurang diatur atau unregulated.
Meski demikian, jumlah aktivitas dan pengguna media sosial yang meningkat membuat pelaku usaha tetap menginginkan untuk memasang iklan produknya melalui influencer. (rig)