THAILAND

Otoritas Ini Pangkas Tarif Pajak Hiburan dan Cukai Minuman Beralkohol

Dian Kurniati | Jumat, 05 Januari 2024 | 09:30 WIB
Otoritas Ini Pangkas Tarif Pajak Hiburan dan Cukai Minuman Beralkohol

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mengumumkan beberapa insentif perpajakan dalam rangka memulihkan kinerja sektor pariwisata yang sempat terpuruk karena pandemi Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah Thailand Chai Wacharonke mengatakan insentif fiskal yang diberikan antara lain berupa pemangkasan tarif pajak hiburan dan cukai minuman beralkohol. Menurutnya, kebijakan tersebut telah disepakati dalam sidang kabinet.

"Kebijakan pajak tersebut akan berlaku sampai akhir tahun ini," katanya, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Chai menuturkan pemerintah akan memangkas tarif pajak hiburan dari awalnya 10% menjadi 5%. Kemudian, tarif cukai atas anggur juga dipotong dari 10% menjadi 5%. Untuk minuman keras dengan kadar etil alkohol tinggi, tarif cukainya dipangkas dari 10% menjadi 0%.

Dia menjelaskan kebijakan insentif tersebut sejalan dengan aspirasi para pelaku usaha pada November 2023. Sebelumnya, pemerintah juga telah memperpanjang jam buka tempat hiburan dari pukul 02.00 waktu setempat menjadi 04.00 waktu setempat.

Sementara itu, Menteri Keuangan Lavaron Sangsnit menilai potensi penerimaan negara yang hilang dari kebijakan tersebut tidak akan besar. Menurutnya, potensi penerimaan yang hilang tersebut bakal dikompensasi oleh peningkatan penerimaan negara dari sektor pariwisata.

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Pemerintah memaparkan pariwisata masih menjadi pendorong kedua terbesar pada perekonomian Asia Tenggara. Pada 2023, Thailand mampu menarik 28 juta wisatawan dan menghasilkan pendapatan THB1,2 triliun baht atau Rp539,15 triliun.

"Pada 2024, kami menargetkan lebih dari 34 juta kunjungan wisatawan," ujar Lavaron seperti dilansir channelnewsasia.com.

Pada akhir 2023, pemerintah Thailand juga telah mengumumkan kembali menunda implementasi kebijakan pajak turis kepada wisatawan asing. Alasannya, pajak turis dikhawatirkan berdampak pada sektor pariwisata yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi