KAZAKHSTAN

Otoritas Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak untuk Penambang Kripto

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Mei 2022 | 09:00 WIB
Otoritas Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak untuk Penambang Kripto

Ilustrasi. Seorang pegawai bekerja di pusat data perusahaan kripto BTC KZ. Foto diambil tanggal 6 November 2021. ANTARA FOTO/REUTERS/Pavel Mikheyev/WSJ/cfo

NUR SULTAN, DDTCNews - Pemerintah Kazakhstan berencana untuk meningkatkan pajak yang dibebankan terhadap penambang kripto atau cryptocurreny yang beroperasi di negara tersebut.

Menteri Perekonomian Kazakhstan Alibek Kuantyrov mengatakan pemerintah sedang merancang skema tarif pajak atas aktivitas penambangan kripto berdasarkan dari nilai koin yang berhasil ditambang. Makin tinggi nilai aset kripto, maka makin tinggi tarif yang dikenakan.

"Kami sedang mempertimbangkan untuk mengaitkan tarif pajak dengan nilai cryptocurrency. Bila nilai aset kripto meningkat, hal ini akan berdampak positif terhadap anggaran," katanya, dikutip pada Jumat (6/5/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sekadar informasi, Kazakhstan sempat menjadi lokasi pilihan para penambang Bitcoin dalam menjalankan usahanya setelah China melarang seluruh aktivitas usaha terkait dengan aset kripto pada tahun lalu.

Awalnya, Kazakhstan tidak mengenakan pajak khusus terhadap para penambang aset kripto yang datang. Namun, sikap Kazakhstan berbalik setelah pemerintah negara tersebut menyadari besarnya beban listrik untuk mendukung penambangan aset kripto.

Merespons hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan tarif pajak atas penggunaan listrik dari KZT1 menjadi KZT5 untuk setiap kWh yang digunakan penambang kripto.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Guna mengoptimalkan pajak, Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev telah memerintahkan jajarannya untuk mengawasi seluruh aktivitas tambang serta kepatuhan para penambang terhadap pajak dan kepabeanan.

"Saya menginstruksikan kepada jajaran untuk berupaya meningkatkan penerimaan pajak sesegera mungkin," ujarnya seperti dilansir news.bitcoin.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya