Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau kembali memberikan pembebasan denda pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan kebijakan itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengakselerasi penerimaan pajak daerah jelang tutup buku.
"Langkah ini diambil untuk mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak. Buat masyarakat yang masih menunggak pajak, diharapkan memanfaatkan momen tersebut," katanya, dikutip pada Kamis (5/12/2024).
Azmansyah mengatakan pelaksanaan program pemutihan denda PBB-P2 bertepatan dengan momentum HUT ke-195 Kota Batam. Insentif ini diberikan pada 27 November hingga 18 Desember 2024.
Dia menjelaskan semua denda atau sanksi administrasi PBB-P2 beserta bunganya akan diputihkan. Dengan insentif ini, wajib pajak tinggal membayar pokok pajak yang terutang.
Menurutnya, program pemutihan denda menjadi agenda rutin pemkot untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Melalui program tersebut, wajib pajak diharapkan terdorong menyelesaikan piutang PBB-P2 yang belum dibayarkan.
Bapenda mencatat piutang pajak daerah di Kota Batam hampir mencapai Rp53 miliar, yang salah satunya berasal dari PBB-P2.
Mengenai pajak daerah, realisasinya sejauh ini baru Rp198,3 miliar atau 76,29% dari target Rp260 miliar.
"Semoga program penghapusan denda ini dapat menarik minat wajib pajak untuk segera melunasi piutang mereka kepada daerah," ujarnya dilansir gokepri.com. (sap)