SINTANG, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penarikan pajak di kalangan pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan aksi jemput bola dengan langsung mendatangi wajib pajak (WP) di tempat lokasi usahanya berdiri.
Kepala Dinas Pendapatan Sintang Mas’ud Nawawi mengimbau agar pelaku usaha menyetor pajak penghasilannya. Tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk lari dari kewajiban membayar pajak penghasilannya.
“Dalam memungut pajak, petugas kita langsung melakukan upaya jemput bola. Sejauh ini tidak ada kendala yang dihadapi, karena para pelaku usaha sangat kooperatif,” ujarnya baru-baru ini.
Mas’ud merincikan kalau hotel, rumah makan, kafe dan resto dikenakan pajak penghasilan sebesar 10%. Sementara tempat hiburan malam, seperti karoke dikenakan pajak penghasilan 35%.
“Pemerintah Sintang telah menetapkan aturan dan prosedur kerja dalam melakukan aksi jemput bola ini. Jadi, apa yang dilakukan petugas kita itu sudah sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Mas’ud.
Mas’ud menilai pajak kafe, resto, maupun rumah makan begitu besar kontribusinya bagi daerah. Contohnya, beberapa waktu lalu petugas Dispenda menarik pajak di salah satu rumah makan di Jalan MT. Haryono. Hasilnya, petugas mendapatkan Rp8 juta per bulan dari hasil pendapatan rumah makan tersebut.
Mas’ud menambahkan, seperti dilansir dari pontianakpost.com, sebelumnya rumah makan tersebut hanya menyetorkan pajak sekitar Rp3 juta per bulan. Namun setelah adanya sosialisasi dari petugas pajak terbukti bahwa pajak yang seharusnya dibayar lebih besar.
Hal ini berarti, tingkat kesadaran dari para pelaku usaha sudah mulai cukup signifikan untuk membayar pajak. “Meskipun masih ada yang masuk kategori sebagai pelaku usaha yang bandel,” katanya. (Amu)