KABUPATEN SINTANG

Optimalkan Pajak, Dispenda Jemput Bola

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 09:59 WIB
Optimalkan Pajak, Dispenda Jemput Bola

SINTANG, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penarikan pajak di kalangan pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan aksi jemput bola dengan langsung mendatangi wajib pajak (WP) di tempat lokasi usahanya berdiri.

Kepala Dinas Pendapatan Sintang Mas’ud Nawawi mengimbau agar pelaku usaha menyetor pajak penghasilannya. Tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk lari dari kewajiban membayar pajak penghasilannya.

“Dalam memungut pajak, petugas kita langsung melakukan upaya jemput bola. Sejauh ini tidak ada kendala yang dihadapi, karena para pelaku usaha sangat kooperatif,” ujarnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Mas’ud merincikan kalau hotel, rumah makan, kafe dan resto dikenakan pajak penghasilan sebesar 10%. Sementara tempat hiburan malam, seperti karoke dikenakan pajak penghasilan 35%.

“Pemerintah Sintang telah menetapkan aturan dan prosedur kerja dalam melakukan aksi jemput bola ini. Jadi, apa yang dilakukan petugas kita itu sudah sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Mas’ud.

Mas’ud menilai pajak kafe, resto, maupun rumah makan begitu besar kontribusinya bagi daerah. Contohnya, beberapa waktu lalu petugas Dispenda menarik pajak di salah satu rumah makan di Jalan MT. Haryono. Hasilnya, petugas mendapatkan Rp8 juta per bulan dari hasil pendapatan rumah makan tersebut.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Mas’ud menambahkan, seperti dilansir dari pontianakpost.com, sebelumnya rumah makan tersebut hanya menyetorkan pajak sekitar Rp3 juta per bulan. Namun setelah adanya sosialisasi dari petugas pajak terbukti bahwa pajak yang seharusnya dibayar lebih besar.

Hal ini berarti, tingkat kesadaran dari para pelaku usaha sudah mulai cukup signifikan untuk membayar pajak. “Meskipun masih ada yang masuk kategori sebagai pelaku usaha yang bandel,” katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M