KOTA MALANG

Optimalisasi Penerimaan Pajak dari PBB, BUMDes Diajak Jadi Agen

Muhamad Wildan | Minggu, 04 September 2022 | 07:00 WIB
Optimalisasi Penerimaan Pajak dari PBB, BUMDes Diajak Jadi Agen

Ilustrasi.

KEPANJEN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang memerintahkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk turut membantu optimalisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kabid PBB Bapenda Kabupaten Malang Nurul Khayati mengatakan tiap-tiap BUMDes akan digaet untuk mendaftar sebagai agen Laku Pandai dan bisa menerima pembayaran pajak.

"Kami ada kerja sama dengan Bank Jatim soal ini. Semua BUMDes di Kabupaten Malang bisa daftar sebagai agen Laku Pandai," katanya, dikutip pada Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Nurul menambahkan BUMDes nantinya akan menerima fee dari setiap pajak yang diterima selaku agen Laku Pandai.

"Untuk mendaftar, BUMDes harus punya saldo dan rekening Bank Jatim terlebih dahulu. Nanti, saat ada transaksi bayar PBB lewat agen Laku Pandai, mereka dapat fee," tuturnya seperti dikutip dari radarmalang.jawapos.com.

Nurul meyakini kebijakan tersebut akan berdampak positif. Selain BUMDes mendapatkan pemasukan dari pembayaran PBB, potensi PBB juga dapat lebih mudah dipantau dan warga makin dimudahkan dalam membayar PBB.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

"Oleh karena itu, kami sangat mendukung sekali inovasi menjadi agen Laku Pandai. Ini mendukung pencapaian kita dalam mengumpulkan PBB," ujarnya.

Untuk diketahui, total penerimaan PBB yang telah dikumpulkan Bapenda Kabupaten Malang hingga 24 Agustus 2022 sudah mencapai Rp43,7 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas