PENGENDALIAN IMPOR

Opsi Penambahan Objek Kena PPh Impor Dilirik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Agustus 2018 | 08:55 WIB
Opsi Penambahan Objek Kena PPh Impor Dilirik

Kepala BKF Suahasil Nazara. (DDTCNews- BKF Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Selain kenaikan tarif pajak penghasilan impor, Kementerian Keuangan juga melirik opsi penambahan jumlah komoditas impor yang dikenai pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara mengungkapkan pilihan kebijakan tersebut usai rapat paripurna DPR RI, Selasa (28/8/2018). Menurutnya opsi penggunaan instrumen fiskal, apapun bentuknya, masih terbuka dengan tujuan menekan laju impor.

“Itu semua kami review, menaikkan [tarif pajak] maupun menambah [jumlah komoditas],” katanya, seperti dikutip pada Rabu (29/8/2018).

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Suahasil pun menjelaskan agar kebijakan pengendalian yang dilakukan pemerintah tepat sasaran, akan ada sinkronisasi data komoditas impor, terutama untuk barang konsumsi. Data dari Ditjen Pajak akan menjadi referensi.

“Kami cocokkan lagi dengan daftar impor barang konsumsi, yang sekarang daftarnya lebih bagus di Bea Cukai, karena Bea Cukai sudah tertibkan impor barang borongan,” imbuhnya.

Jika pilihan tarif pajak yang digunakan, maka besar kemungkinan akan ada pembaruan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Selama ini, pungutan pajak atas beberapa barang impor sudah diatur dalam aturan setingkat PMK.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Regulasi itu yakni PMK No.34/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya. Beberapa barang konsumsi dikenai tarif 2,5% hingga 10%.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan setidaknya ada 900 komoditas impor barang konsumsi yang masuk radar untuk dikendalikan volume impornya. Saat ini proses kajian tengah dilakukan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya