PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Muhamad Wildan
Selasa, 24 Desember 2024 | 14.00 WIB
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ilustrasi. Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/app/YU

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daerah Khusus Jakarta menegaskan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak berlaku di Jakarta.

Kepala Bapenda Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Lusiana Herawati mengatakan opsen tidak dipungut mengingat Jakarta merupakan daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.

"Untuk itu di Provinsi Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB," katanya, Selasa (24/12/2024).

Opsen PKB dan BBNKB dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) merupakan skema baru yang menggantikan mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi kepada kabupaten/kota otonom.

Mengingat Jakarta tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, pemprov berhak mengenakan PKB dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif yang berlaku di provinsi yang terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (2) UU HKPD, pemprov dapat mengenakan PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama sebesar maksimal 2%, serta untuk kepemilikan kedua dan seterusnya maksimal sebesar 10%.

Di provinsi yang terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, pemprov berwenang mengenakan PKB untuk kepemilikan pertama sebesar 1,2%. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya maksimal 6%. PKB dikenakan bersamaan dengan opsen sebesar 66% dari pokok PKB.

Dengan demikian, pemilik kendaraan selaku wajib pajak menanggung beban pajak sebesar maksimal 2% secara efektif untuk kepemilikan pertama, serta maksimal 10% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

"Pengenaan opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan pajak MBLB. Jadi opsen berlaku bagi daerah provinsi yang terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom," tutur Lusiana. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.