PMK 48/2023

Omzet Belum Rp4,8 Miliar, Pabrikan & Pedagang Emas Perhiasan Wajib PKP

Muhamad Wildan
Selasa, 02 Mei 2023 | 12.30 WIB
Omzet Belum Rp4,8 Miliar, Pabrikan & Pedagang Emas Perhiasan Wajib PKP

Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di sebuah toko emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). Menurut pedagang, penjualan perhiasan emas menjelang Lebaran meningkat 90 persen dibandingkan tahun lalu serta diprediksi akan terus mengalami kenaikan pada H-2 Lebaran. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Walau memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Pabrikan emas perhiasan adalah pengusaha yang menghasilkan emas perhiasan dan melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan.

"Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ... tetap berlaku bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 48/2023, dikutip Selasa (2/5/2023).

Adapun yang dimaksud dengan pedagang emas perhiasan adalah pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan.

Setelah menjadi PKP, pabrikan dan pedagang emas perhiasan berkewajiban memungut PPN atas emas perhiasan dan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta batu permata dan batuan yang sejenis.

Jasa yang dimaksud antara lain adalah jasa modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa-jasa lain yang sejenis.

Penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan emas perhiasan kepada pabrikan lainnya atau pedagang emas perhiasan dikenai PPN dengan besaran tertentu sebesar 10%, yakni dengan tarif efektif sebesar 1,1%.

Bila PKP pabrikan emas perhiasan melakukan penyerahan emas perhiasan langsung kepada konsumen akhir, penyerahan dikenai PPN dengan besaran tertentu sebesar 15% atau dengan tarif efektif sebesar 1,65%.

Atas penyerahan emas perhiasan dari PKP pedagang emas perhiasan kepada pedagang lainnya atau konsumen akhir, PPN yang dikenakan adalah sebesar 1,1% sepanjang PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan yang dimaksud.

Bila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud, penyerahan emas perhiasan kepada pedagang lainnya atau konsumen akhir dikenai PPN sebesar 1,65%.

Khusus untuk penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, penyerahan dikenai PPN sebesar 0%.

Adapun PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa oleh PKP pabrikan dan pedagang emas perhiasan adalah sebesar 1,1%. Jasa yang dimaksud adalah jasa terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta batu permata dan batuan yang sejenis. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.