KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 September 2021 | 11:00 WIB
OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan keputusan tersebut diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang mulai membaik.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah membantu perbankan dan debitur, termasuk pelaku UMKM. Adapun perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS,” katanya dikutip dari Setkab, Minggu (5/9/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Hingga Juni 2021, pertumbuhan kredit mulai bergerak positif. Kinerja loan at risk (LaR) juga tercatat mengalami tren menurun, meski relatif tinggi. Adapun kinerja non-performing loan (NPL) sedikit naik dari 3,06% pada Desember 2020 menjadi 3,35% pada Juli 2021.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menilai perpanjangan relaksasi merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian.

“Mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas, perbankan butuh waktu lebih untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai dan bagi debitur untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” tuturnya.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 2023 akan tetap menerapkan manajemen risiko. Terdapat beberapa pedoman atau kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, perpanjangan restrukturisasi hanya diberikan kepada debitur yang masih memiliki prospek usaha dan mampu terus bertahan.

Kedua, kecukupan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama maka bank diminta mulai membentuk CKPN.

Ketiga, prasyarat pembagian dividen. Dalam hal pembagian dividen, bank harus mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Keempat, stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas Bank. Per posisi Juli 2021, outstanding restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53% di antaranya adalah debitur UMKM.

OJK berharap relaksasi restrukturisasi kredit dapat memberikan kepastian, baik untuk perbankan maupun pelaku usaha, dalam menyusun rencana bisnis 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024