LAPORAN OECD

OECD Terbitkan Panduan Tahapan Menjadi Anggota MAAC

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Agustus 2020 | 10:01 WIB
OECD Terbitkan Panduan Tahapan Menjadi Anggota MAAC

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) melalui Global Forum baru saja menerbitkan dokumen panduan tata cara menjadi anggota dalam Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC).

Dalam dokumen tersebut, dituangkan secara komprehensif mengenai manfaat yang bisa didapatkan oleh yurisdiksi bila tergabung dalam MAAC.

"Dokumen ini menjabarkan secara lengkap mengenai klausul-klausul utama dalam MAAC, kaitan MAAC dengan perjanjian pajak dan dokumen hukum lainnya, serta tahap-tahap yang perlu dilalui untuk menjadi anggota MAAC," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

MAAC memfasilitasi kerja sama internasional untuk menciptakan operasional hukum pajak nasional yang lebih baik sembari menjaga hak wajib pajak. Melalui MAAC, kerja sama seperti pertukaran informasi dan kerja sama pemulihan klaim pajak di luar negeri dimungkinkan.

MAAC telah berhasil meningkatkan jumlah yurisdiksi yang berpartisipasi dalam pertukaran informasi perpajakan dalam waktu singkat. Data yang diperoleh otoritas pajak melalui pertukaran informasi ini mampu meningkatkan kegiatan audit dan investigasi pajak dalam beberapa tahun terakhir.

Urgensi kerja sama internasional untuk memerangi pengelakan pajak dalam rangka membantu konsolidasi fiskal pun semakin urgen di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Untuk saat ini, masih banyak negara berkembang yang belum sepenuhnya menerima manfaat dari pertukaran informasi perpajakan yang sudah terbangun.

Kerja sama pertukaran informasi perpajakan yang masih kurang optimal dinilai menjadi faktor yang menyebabkan pertukaran informasi perpajakan masih terbatas.

Untuk diketahui, MAAC adalah konvensi yang dibentuk oleh OECD dan negara-negara Eropa sejak 1988 lalu. Konvensi ini dibentuk untuk membangun kerja sama perpajakan lintas yurisdiksi dalam rangka memerangi praktik penghindaran dan pengelakan pajak. Saat ini, yurisdiksi yang tergabung dalam MAAC sudah mencapai 137 yurisdiksi.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Global Forum sendiri adalah suatu badan multilateral yang memiliki mandat untuk memastikan semua yurisdiksi yang tergabung dalam MAAC mampu memenuhi ketentuan untuk mengimplementasikan standar transparansi perpajakan dan pertukran informasi perpajakan.

Global Forum juga secara rutin menyelenggarakan program pengembangan kapasitas otoritas pajak kepada anggota-anggotanya dalam mengimplementasikan standar yang telah ditetapkan serta membantu otoritas untuk memanfaatkan dengan baik informasi yang diperoleh dari kerja sama pertukaran informasi perpajakan yang sudah dijalin. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS