KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Kembali Terbitkan Panduan Lanjutan Soal GloBE

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Desember 2023 | 11:31 WIB
OECD Kembali Terbitkan Panduan Lanjutan Soal GloBE

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kembali menerbitkan panduan administratif atau agreed administrative guidance atas Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Kali ini, agreed administrative guidance turut memuat panduan mengenai penerapan transitional CbCR safe harbour; dan mekanisme pengalokasian pajak yang timbul akibat rezim blended CFC ketika beberapa yurisdiksi tempat perusahaan multinasional beroperasi memenuhi syarat safe harbour.

"OECD Inclusive Framework akan terus merilis agreed administrative guidance guna mengklarifikasi berbagai pertanyaan terkait GloBE. Jika diperlukan, agreed administrative guidance juga bertujuan untuk mengatasi aggressive tax planning yang berpotensi memperlemah penerapan GloBE," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Selanjutnya, agreed administrative guidance yang dirilis kali ini juga memuat penjelasan terkait definisi pendapatan yang digunakan untuk menentukan perusahaan multinasional tercakup dalam GloBE atau tidak; serta masa transisi terkait dengan pelaporan GloBE information return (GIR).

Agreed administrative guidance edisi Desember 2024 ini akan dimasukkan ke dalam revisi terhadap commentary atas GloBE. Revisi tersebut nantinya akan menggantikan commentary yang sudah dirilis pada Maret 2022. Hingga hari ini Inclusive Framework tercatat sudah menerbitkan 3 agreed administrative guidance, yakni pada Februari 2023, Juli 2023, dan Desember 2023.

Agreed administrative guidance akan terus diterbitkan guna memastikan konsistensi dari interpretasi dan administrasi dari ketentuan GloBE oleh seluruh yurisdiksi.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Agreed administrative guidance akan memainkan peran penting dalam meningkatkan kepastian GloBE denga cara memperjelas penafsiran dan memberikan panduan kepada otoritas pajak tentang cara menerapkan ketentuan GloBE," tulis OECD.

Untuk diketahui, Pilar 2 akan menjadi dasar bagi yurisdiksi-yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework untuk menerapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah