Ilustrasi.
STRESA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong negara-negara untuk menjalin kerja sama guna menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa terkait dengan implementasi pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Menurut OECD, dalam banyak kasus pajak minimum global suatu grup perusahaan multinasional hanya akan diadministrasikan pada 1 yurisdiksi saja. Namun, terdapat kemungkinan pajak minimum diadministrasikan pada beberapa yurisdiksi sekaligus.
"Ada situasi di mana perusahaan minimum global dikenakan di lebih dari 1 yurisdiksi sehubungan low-tax outcome yang sama. Dalam kondisi ini, terdapat risiko otoritas pajak yang berbeda mengambil pendekatan berbeda dalam menghitung pajak minimum global," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Jumat (7/6/2024).
Perbedaan interpretasi pajak minimum global oleh 2 atau lebih yurisdiksi bakal memberikan ketidakpastian bagi perusahaan multinasional yang tercakup dalam ketentuan GloBE.
"Inkonsistensi penerapan pajak minimum berpotensi menciptakan ketidakpastian dan dapat mengakibatkan pajak berganda ataupun undertaxation. Untuk memastikan pajak minimum global diterapkan secara konsisten, masalah-masalah tersebut harus diselesaikan dengan cara yang transparan, efisien, dan adil," tulis OECD.
Menurut OECD, mekanisme penyelesaian sengketa yang disiapkan harus mampu mendefinisikan bentuk-bentuk sengketa yang berpotensi terjadi dan prosedur yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap jenis sengketa.
Prosedur yang disiapkan juga harus mampu menyelesaikan sengketa secara efektif dan tepat waktu. Prosedur penyelesaian sengketa juga harus memperhatikan interaksi antara prosedur dan aturan domestik yang berlaku pada setiap yurisdiksi.
Terakhir, prosedur penyelesaian sengketa memerlukan basis hukum baik multilateral instrument. Menurut OECD, multilateral instrument akan memberikan kepastian yang lebih besar bagi para stakeholder.
Untuk diketahui, Pilar 2 adalah landasan bagi yurisdiksi-yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15%.
Dengan Pilar 2, perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan hingga €750 juta per tahun harus membayar pajak dengan tarif efektif sebesar 15% di manapun mereka beroperasi.
Jika tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi ternyata tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)