BEPS OECD/G20

OECD: Ada Lebih dari 2.200 Hubungan Bilateral untuk Pertukaran CbCR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 September 2019 | 17:24 WIB
OECD: Ada Lebih dari 2.200 Hubungan Bilateral untuk Pertukaran CbCR

Ilustrasi tampilan awal laporan. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan ada perkembangan positif dalam pertukaran Laporan per Negara atau Country-by-Country Report (CbCR).

Perkembangan itu dimuat dalam laporan hasil peer review fase kedua dari inisiatif aksi ke-13 proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20 terkait CbCR. Ada kemajuan yang kuat dalam upaya berkelanjutan untuk memperbaiki sistem perpajakan perusahaan multinasional di dunia.

“Hasil peer review dan peluncuran pertukaran global CbCR pada Juni 2018 menunjukkan langkah-langkah BEPS sedang dilaksanakan dengan cepat, konsisten dan global. Ada kemajuan besar,” ujar Pascal Saint-Amans, Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD dalam keterangan resmi, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

CbCR – salah satu dari empat standar minimum proyek BEPS OECD/G20 – mengharuskan otoritas pajak untuk mengumpulkan dan berbagi informasi terperinci tentang semua perusahaan multinasional besar yang melakukan bisnis di negara mereka.

Informasi yang dikumpulkan meliputi jumlah pendapatan yang dilaporkan, laba sebelum pajak penghasilan, pajak penghasilan yang dibayar dan masih harus dibayar, modal (stated capital), akumulasi laba, serta jumlah karyawan dan aset berwujud. Informasi dirinci menurut yurisdiksi.

CbCR memberikan transparansi yang belum pernah terjadi sebelumnya kepada otoritas pajak di seluruh dunia. Alhasil, banyak otoritas yang untuk pertama kalinya akan menerima informasi terperinci tentang semua perusahaan multinasional besar yang melakukan bisnis di negara mereka.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

OECD mengatakan semua anggota Inclusive Framework telah berkomitmen untuk mengimplementasikan CbCR. Untuk memastikan kepatuhannya terhadap standar, peer review dilakukan. Hal ini untuk memastikan implementasi tepat waktu dan konsisten sehingga CbCR memberikan hasil maksimal.

CbC Reporting – Compilation of Peer Review Report (Phase 2) ini mempertimbangkan penerapan standar minimum pelaporan CbC oleh yurisdiksi pada April 2019. Ada 5 aspek yang menjadi sorotan sekaligus bukti perkembangan positif dalam pertukaran CbCR.

Pertama, cakupan meningkat menjadi 116 yurisdiksi. Peer review mencakup pemeriksaan komprehensif terhadap 116 anggota Inclusive Framework. Sebagian kecil anggota tidak dimasukkan dalam ulasan ini karena baru saja bergabung atau mereka menghadapi kendala kapasitas.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

“Tetapi mereka akan ditinjau sesegera mungkin,” demikian pernyataan OECD.

Kedua, semua perusahaan multinasional besar tercakup. Lebih dari 80 yurisdiksi telah memperkenalkan undang-undang untuk mewajibkan pengarsipan pada grup perusahaan multinasional.

Kewajiban itu mencakup hampir semua grup perusahaan multinasional dengan pendapatan grup terkonsolidasi pada atau di atas ambang batas 750 juta euro (sekitar Rp11,7 triliun). Anggota Inclusive Framework yang tersisa tengah berupaya menyelesaikan hukum domestiknya dengan bantuan OECD.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Ketiga, ketika ada undang-undang, implementasi CbC reporting sebagian besar konsisten dengan standar minimum Aksi 13. Keempat, yurisdiksi bertindak berdasarkan rekomendasi sebelumnya. Sebanyak 62 rekomendasi yang dibuat dalam peer review pertama telah diatasi dan rekomendasi ini telah dihapus.

Keenam, pertukaran CbCR dimulai pada Juni 2018. Sudah ada lebih dari 2.200 hubungan bilateral untuk pertukaran CbCR. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara