KOTA BOGOR

Nunggak Pajak Bertahun-tahun, Rumah Mewah Ditempeli Plang Peringatan

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 15:30 WIB
Nunggak Pajak Bertahun-tahun, Rumah Mewah Ditempeli Plang Peringatan

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor, Jawa Barat melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian di Bapenda Kota Bogor Anang Yusuf mengatakan Bappenda telah memasang plang tanda peringatan pada pintu gerbang dan pagar rumah mewah yang tidak melunasi tagihan PBB selama lebih dari 3 tahun.

"Plang tersebut sengaja kami pasang di depan gerbang rumah sebagai salah satu upaya penagihan kami, sekaligus bentuk teguran kepada yang bersangkutan," katanya seperti dikutip dari Jpnn.com, Senin (31/01/2022).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Anang menjelaskan Bappenda sesungguhnya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar pajaknya sebanyak 3 tiga kali. Setelah itu, Bappenda mengirimkan surat pemasangan papan peringatan pajak.

Namun demikian, lanjutnya, wajib pajak tidak ada itikad baik memenuhi kewajiban pajaknya tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Untuk pemasangan papan pengawasan pajak dilaksanakan oleh Bappenda dengan didampingi oleh Satpol PP Kota Bogor dan aparat wilayah serta kelurahan. Semuanya berjalan kondusif alias tak ada perlawanan,” ujarnya dikutip dari Pojoksatu.id.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Plang peringatan dipasang di beberapa rumah wajib pajak dari beberapa kelurahan, di antaranya Kelurahan Cimahpar, Kelurahan Cibuluh, Kelurahan Ciparigi, Kelurahan Bantar Jati, Kelurahan Rangga Mekar Kelurahan Tajur dan Kelurahan Balumbang Jaya.

Menurut Anang, kegiatan tersebut dilakukan terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB P2 yang memiliki rata-rata utang PBB P2 lebih dari 3 tahun dan nilainya lebih dari Rp50 juta. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini