ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2024 | 09:36 WIB
NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan adanya beberapa kemungkinan yang terjadi jika diketahui NPWP 16 digit wajib pajak orang pribadi kepala keluarga belum valid pada hasil pemadanan di aplikasi SAKTI/SPAN.

Otoritas mengatakan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) telah terintegrasi dengan layanan pemadanan data NPWP 15-16 digit yang disediakan DJP melalui SLDK Kementerian Keuangan.

“Jika NPWP 16 digit rekanan (orang pribadi) tersebut selaku kepala keluarga belum valid (tidak ditemukan) maka terdapat 3 kemungkinan,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Beberapa WP Keluhkan DJP Online Down, Tim IT DJP Kebut Perbaikan

Adapun ketiga kemungkinan yang dimaksud, pertama, orang pribadi dimaksud sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetapi belum melakukan pemutakhiran mandiri Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP melalui DJP Online.

Kedua, orang pribadi tersebut tidak memberikan data NPWP 15 digit yang sebenarnya. Ketiga, orang pribadi belum melakukan pendaftaran NPWP (belum memiliki NPWP). Terhadap masing-masing kemungkinan tersebut, DJP memberikan saran tindak lanjut.

Jika belum melakukan pemutakhiran mandiri, rekanan (orang pribadi) tersebut dapat memadankan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit. Pemadanan bisa dilakukan secara online melalui akun wajib pajak pada DJP Online, menelepon Kring Pajak 1500 200, atau datang ke KPP terdekat.

Baca Juga:
Penetapan WP Non-Efektif Tak Hapus Utang Pajak, Tetap Harus Dilunasi

Jika memberikan NPWP 16 digit yang tidak sebenarnya, rekanan (orang pribadi) tersebut diminta untuk menyerahkan kembali kartu NPWP baru yang memuat NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit. Kartu dapat diunduh melalui laman DJP Online.

Ketiga, jika belum melakukan pendaftaran NPWP, orang pribadi tersebut dipersilakan untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online atau ke KPP terdaftar. Data NPWP 15 digit dan 16 digit dapat dilihat pada kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian