PROVINSI DKI JAKARTA

Nilai Hunian hingga Rp2 Miliar di DKI Bebas PBB, Perhatikan Syaratnya

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 19 Juni 2024 | 12.30 WIB
Nilai Hunian hingga Rp2 Miliar di DKI Bebas PBB, Perhatikan Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta merilis peraturan baru terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 16/2024. Melalui beleid itu, pemprov memperbarui ketentuan pembebasan PBB-P2. Kini, pembebasan PBB-P2 sebesar 100% diberikan untuk hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar.

“Pembebasan pokok...diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut: a. berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar,” bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf a Pergub DKI Jakarta 16/2024, dikutip pada Rabu (19/6/2024).

Selain memenuhi batas NJOP, pembebasan PBB-P2 diberikan atas hunian yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Jika datanya belum dilengkapi NIK maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK. Permohonan pemutakhiran NIK tersebut dapat diajukan sepanjang wajib pajak memang memiliki hunian dengan NJOP hingga Rp2 miliar.

Selain itu, pemprov menambahkan syarat baru mengenai pembebasan PBB-P2. Syarat baru berupa pembebasan pokok PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak untuk 1 objek PBB-P2.

Dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek PBB-P2 maka pembebasan diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar. Adapun NJOP tersebut ditentukan berdasarkan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Berdasarkan peraturan sebelumnya, yaitu Pergub DKI Jakarta 5/2023, pembebasan PBB-P2 sebesar 100% hanya berlaku untuk rumah tapak dengan NJOP kurang dari Rp2 miliar.

Selain itu, pemberian insentif pembebasan PBB-P2 pada peraturan sebelumnya juga tidak membatasi jumlah objek dan mensyaratkan pencantuman NIK. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.