PROVINSI PAPUA

Ngemplang Pajak, Izin Kontraktor Dicabut

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2017 | 15:01 WIB
Ngemplang Pajak, Izin Kontraktor Dicabut

JAYAPURA, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Papua akan menahan izin kontraktor yang sengaja menyembunyikan alat beratnya di kebun sawit untuk menghindari pengenaan pajak atas alat berat yang digunakannya tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Papua Gerson Jitmau mengatakan untuk menelusuri pemilik alat berat yang tidak membayar pajak tersebut, ia sudah membentuk tim pembina Samsat yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan yang berkantor di Lantas Polda.

“Kami akan menahan izin kontraktor yang terbukti tidak membayar pajak alat berat yang beroperasi di Papua hingga melunasi pajak terutangnya. Kami pun telah membuat tim untuk mendata para kontraktor tersebut, tim itu diketuai oleh Sekda Papua,” ujarnya di Jayapura, Rabu (2/8).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Menurutnya kontraktor terkait menggunakan alat beratnya untuk sektor pertambangan, pembangunan infrastruktur jalan dan kelapa sawit. Karena itu ia mengimbau kepada pimpinan perusahaan untuk patuh dan taat dalam membayar pajak alat berat.

Gerson akan memberikan sanksi tegas bagi setiap wajib pajak yang enggan menyetorkan pajaknya. Pasalnya, penerimaan daerah akan semakin meningkat dengan pembayaran pajak baik dari sektor pertambangan, pembangunan infrastruktur, kelapa sawit, maupun lainnya.

“Maka dari itu, jangan hanya mengeruk potensi alam Papua saja. Sebaiknya perusahaan yang berinvestasi harus bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, khususnya pajak atas alat berat yang digunakan,” tuturnya.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Di samping itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty meminta Bapenda Papua untuk meningkatkan kinerja dalam hal pungutan pajak.Elia pun mengimbau wajib pajak untuk tidak lalai menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sekecil apa pun nilai pajak harus tetap dipungut, diterima dan dikelola secara baik. Apalagi sekarang masyarakat cukup datang ke Bank Papua untuk menyetor. Karena Bank Papua sudah bermitra dengan Samsat,” katanya seperti dilansir tabloidjubi.com. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD