KAWASAN ASIA TENGGARA

Negara-negara di ASEAN Berbondong-bondong Bidik Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2018 | 11:27 WIB
Negara-negara di ASEAN Berbondong-bondong Bidik Pajak E-Commerce

SINGAPURA, DDTCNews – Segmen bisnis digital menjadi sasaran pengenaan pajak saat ini. Untuk di kawasan Asia Tenggara saja, sejumlah negara bersiap menerapkan pajak untuk transaksi yang dilakukan di ranah daring.

Singapura, Malaysia dan Thailand adalah contoh negara yang akan memperkenalkan pajak atas transaksi digital. Pemerintahan di Asia Tenggara mulai membidik bisnis online sebagai mesin penghasil uang baru bagi negara di masa depan.

“Bisa dibayangkan dalam 20 tahun dari sekarang, cara orang dalam berbelanja akan sangat berbeda dan platform digital akan menjadi andalan. Jika tidak masuk dalam rezim pajak maka negara akan kehilangan potensi pendapatan,” kata Menteri Senior Negara untuk Hukum dan Keuangan Singapura Indranee Rajah, Senin (22/1).

Baca Juga:
Dukung Laos Sebagai Keketuaan Asean, RI Salurkan Hibah Rp 6,5 Miliar

Langkah pemerintah Negeri Merlion untuk menerapkan pajak dagang daring ini dilakukan dengan hati-hati. Namun setidaknya sudah ada respons positif dari raksasa e-commerce Singapura, Lazada.

“Kami mendukung inisiatif yang akan membuat sistem lebih efisien dan adil bagi konsumen dan pedagang Singapura dalam belanja dan berjualan secara online,” rilis Lazada dilansir Financial Times.

Serupa dengan negara tetangganya, Malaysia kini juga tengah mempertimbangkan pengenaan pajak atas transaksi digital. Namun, yang menjadi fokus utama adalah korporasi multinasional yang menangguk untung dari perdagangan daring di negeri Jiran.

Baca Juga:
Tarif Pajak Royalti Negara-Negara Asean

“Kami sedang mengubah beberapa undang-undang perpajakan, terutama yang berkenaan dengan PPN. Hal ini diperlukan untuk mengumpulkan pajak dari perusahaan asing yang menawarkan layanan digital di Malaysia,” kata Dirjen Bea dan Cukai DiRaja Malaysia Subromaniam Tholasy.

Sementara itu, Thailand yang sudah memberlakukan pajak dagang elektronik masih melakukan sejumlah modifikasi kebijakan. Salah satunya adalah usulan pembatalan kebijakan pembebasan PPN atas barang impor yang nilainya kurang dari 1.500 bath atau Rp628.000.

“Poin utama dari usulan ini adalah mencoba membebani perusahaan multinasional yang tidak terdaftar di Thailand untuk transaksi bisnis online yang mereka lakukan,” papar konsultan pajak Deloitte Thailand, Kanchirat Thaidamri. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Laos Sebagai Keketuaan Asean, RI Salurkan Hibah Rp 6,5 Miliar

Jumat, 08 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Pajak Royalti Negara-Negara Asean

Kamis, 09 November 2023 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: Kolaborasi Negara Asean Jadi Kunci Kelancaran Arus Perdagangan

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 16:45 WIB KTT ASEAN-GCC

Asean dan GCC Gelar KTT Pertama, Ini yang Dibahas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024