SINGAPURA, DDTCNews – Segmen bisnis digital menjadi sasaran pengenaan pajak saat ini. Untuk di kawasan Asia Tenggara saja, sejumlah negara bersiap menerapkan pajak untuk transaksi yang dilakukan di ranah daring.
Singapura, Malaysia dan Thailand adalah contoh negara yang akan memperkenalkan pajak atas transaksi digital. Pemerintahan di Asia Tenggara mulai membidik bisnis online sebagai mesin penghasil uang baru bagi negara di masa depan.
“Bisa dibayangkan dalam 20 tahun dari sekarang, cara orang dalam berbelanja akan sangat berbeda dan platform digital akan menjadi andalan. Jika tidak masuk dalam rezim pajak maka negara akan kehilangan potensi pendapatan,” kata Menteri Senior Negara untuk Hukum dan Keuangan Singapura Indranee Rajah, Senin (22/1).
Langkah pemerintah Negeri Merlion untuk menerapkan pajak dagang daring ini dilakukan dengan hati-hati. Namun setidaknya sudah ada respons positif dari raksasa e-commerce Singapura, Lazada.
“Kami mendukung inisiatif yang akan membuat sistem lebih efisien dan adil bagi konsumen dan pedagang Singapura dalam belanja dan berjualan secara online,” rilis Lazada dilansir Financial Times.
Serupa dengan negara tetangganya, Malaysia kini juga tengah mempertimbangkan pengenaan pajak atas transaksi digital. Namun, yang menjadi fokus utama adalah korporasi multinasional yang menangguk untung dari perdagangan daring di negeri Jiran.
“Kami sedang mengubah beberapa undang-undang perpajakan, terutama yang berkenaan dengan PPN. Hal ini diperlukan untuk mengumpulkan pajak dari perusahaan asing yang menawarkan layanan digital di Malaysia,” kata Dirjen Bea dan Cukai DiRaja Malaysia Subromaniam Tholasy.
Sementara itu, Thailand yang sudah memberlakukan pajak dagang elektronik masih melakukan sejumlah modifikasi kebijakan. Salah satunya adalah usulan pembatalan kebijakan pembebasan PPN atas barang impor yang nilainya kurang dari 1.500 bath atau Rp628.000.
“Poin utama dari usulan ini adalah mencoba membebani perusahaan multinasional yang tidak terdaftar di Thailand untuk transaksi bisnis online yang mereka lakukan,” papar konsultan pajak Deloitte Thailand, Kanchirat Thaidamri. (Amu)