INDIA

Negara Ini Ubah Prosedur Pemeriksaan Pajak Jadi Tanpa Tatap Muka

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juni 2019 | 10:25 WIB
Negara Ini Ubah Prosedur Pemeriksaan Pajak Jadi Tanpa Tatap Muka

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India akan mengubah prosedur pemeriksaan pajak (tax assessment). Skema pemeriksaan pajak tanpa tatap muka (faceless) menjadi pilihan yang bakal diambil.

Langkah tersebut pada gilirannya akan mengatur ulang hubungan pembayar pajak dengan departemen pajak penghasilan (PPh). Pemerintah telah memberikan tugas terkait peningkatan modalitas untuk penilaian pajak tanpa tatap muka dan pengawasan ke panel pajak langsung tingkat tinggi.

“Kerangka acuan kerja [term of reference] dari gugus tugas [task force] pajak langsung telah diperluas. Mereka akan melihat verifikasi, penilaian, dan pengawasan tanpa tatap muka atau anonim,” kata seorang pejabat yang mengetahui perkembangan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (27/6/2019).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Saran tentang penilaian dan pengawasan bebas yurisdiksi serta tanpa tatap muka pertama kali berasal dari gugus tugas internal Dewan Pusat Pajak Langsung. Pasalnya, pemeriksaan tanpa tatap muka akan secara signifikan mengurangi korupsi dan mempercepat proses bisnis.

Dalam pemeriksaan tanpa tatap muka, seorang pembayar pajak tidak harus berinteraksi langsung dengan petugas pajak. Seorang petugas pajak pun tidak mengetahui wajib pajak yang tengah diperiksa. Semua proses mengandalkan pemanfaatan teknologi.

Departemen ini sudah melakukan pemprosesan tanpa tatap muka (faceless processing) dan mengeluarkan pengembalian uang (tax refund) melalui pusat pemrosesan di Bangalore (Bengaluru). Waktu pemrosesan juga tercatat lebih cepat.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Pemerintah National Democratic Alliance (NDA) yang dipimpin Narendra Modi telah meluncurkan beberapa langkah ramah wajib pajak pada periode sebelumnya. Langkah tersebut menjadi prioritas tertinggi. Adapun gugus tugas telah diberi waktu hingga 31 Juli 2019 untuk menyerahkan laporan.

“Gugus tugas akan melihat mekanisme verifikasi berbasis sistem dari transaksi keuangan,” demikian informasi yang dilansir India Times.

Gugus tugas juga telah diminta mencari cara untuk mengurangi beban kepatuhan wajib pajak. Selain itu, mereka juga berbagi informasi terkait berbagai pajak, seperti goods and services tax (GST), bea dan cukai, serta intelijen keuangan.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah membentuk gugus tugas pada November 2017. Gugus tugas diminta untuk mengkaji ulang undang-undang pajak penghasilan agar lebih sederhana. Gugus tugas bertugas untuk membingkai undang-undang baru dengan melihat sistem perpajakan di berbagai negara, praktik terbaik internasional, serta kebutuhan ekonomi negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini