KENYA

Negara Ini Targetkan Jumlah Wajib Pajak Digital Capai 1.000

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Januari 2021 | 17:44 WIB
Negara Ini Targetkan Jumlah Wajib Pajak Digital Capai 1.000

Kantor pusat Kenya Revenue Authority di Times Tower, Nairobi. (Foto: businesstoday.co.ke)

NAIROBI, DDTCNews - Otoritas pajak Kenya menargetkan pajak digital atau digital service tax (DST) dikenakan atas 1.000 wajib pajak baik perusahaan maupun orang pribadi.

Sejak berlakunya DST di Kenya per 1 Januari 2021, Kenya Revenue Authority (KRA) mengekspektasikan bakal ada banyak perusahaan dan orang pribadi yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak DST.

"Kami mengekspektasikan akan ada 100 wajib pajak yang meregistrasikan diri sebagai wajib pajak DST hingga akhir pekan kedua Januari 2020," ujar KRA seperti dikutip Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Untuk diketahui, tarif DST yang dikenakan oleh otoritas pajak Kenya mencapai 1,5% dan dikenakan atas total penjualan seluruh produk digital di Kenya melalui platform.

Barang dan jasa digital yang tercakup dan bakal dikenai DST antara lain e-book, film, musik, game, tiket pertunjukan, media berbasis langganan, konten digital, bahkan hingga jasa transportasi yang diselenggarakan melalui platform seperti Uber dan transaksi cryptocurrency.

Dengan ini, sebagaimana dilansir businessdailyafrica.com, rezim DST yang berlaku di Kenya cenderung lebih luas apabila dibandingkan dengan rezim DST yang diterapkan di negara-negara lain.

Baca Juga:
DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Khusus atas perusahaan digital yang memiliki kehadiran fisik di Kenya, pemerintah menetapkan nominal DST yang terutang bisa dikompensasikan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan perusahaan setiap tahun.

Apabila perusahaan digital penyedia produk digital tidak memiliki kehadiran fisik di Kenya, DST akan dikenakan secara final dan disetorkan oleh perwakilan perusahaan digital asing yang ditunjuk otoritas pajak.

DST dikenakan guna meningkatkan penerimaan pajak yang merosot akibat pandemi Covid-19. KRA melihat terdapat potensi pajak yang besar dari ekonomi digital. Total penjualan barang dan jasa elektronik per semester I/2020 saja tercatat KES5 miliar atau Rp637,6 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Jumat, 15 Maret 2024 | 08:44 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?