Kantor pusat Kenya Revenue Authority di Times Tower, Nairobi. (Foto: businesstoday.co.ke)
NAIROBI, DDTCNews - Otoritas pajak Kenya menargetkan pajak digital atau digital service tax (DST) dikenakan atas 1.000 wajib pajak baik perusahaan maupun orang pribadi.
Sejak berlakunya DST di Kenya per 1 Januari 2021, Kenya Revenue Authority (KRA) mengekspektasikan bakal ada banyak perusahaan dan orang pribadi yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak DST.
"Kami mengekspektasikan akan ada 100 wajib pajak yang meregistrasikan diri sebagai wajib pajak DST hingga akhir pekan kedua Januari 2020," ujar KRA seperti dikutip Jumat (15/1/2021).
Untuk diketahui, tarif DST yang dikenakan oleh otoritas pajak Kenya mencapai 1,5% dan dikenakan atas total penjualan seluruh produk digital di Kenya melalui platform.
Barang dan jasa digital yang tercakup dan bakal dikenai DST antara lain e-book, film, musik, game, tiket pertunjukan, media berbasis langganan, konten digital, bahkan hingga jasa transportasi yang diselenggarakan melalui platform seperti Uber dan transaksi cryptocurrency.
Dengan ini, sebagaimana dilansir businessdailyafrica.com, rezim DST yang berlaku di Kenya cenderung lebih luas apabila dibandingkan dengan rezim DST yang diterapkan di negara-negara lain.
Khusus atas perusahaan digital yang memiliki kehadiran fisik di Kenya, pemerintah menetapkan nominal DST yang terutang bisa dikompensasikan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan perusahaan setiap tahun.
Apabila perusahaan digital penyedia produk digital tidak memiliki kehadiran fisik di Kenya, DST akan dikenakan secara final dan disetorkan oleh perwakilan perusahaan digital asing yang ditunjuk otoritas pajak.
DST dikenakan guna meningkatkan penerimaan pajak yang merosot akibat pandemi Covid-19. KRA melihat terdapat potensi pajak yang besar dari ekonomi digital. Total penjualan barang dan jasa elektronik per semester I/2020 saja tercatat KES5 miliar atau Rp637,6 miliar. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.