VIETNAM

Negara Ini Susun Aturan Anti-Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2016 | 10:18 WIB
Negara Ini Susun Aturan Anti-Transfer Pricing

HANOI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Vietnam telah menetapkan rancangan aturan mengenai harga transfer (transfer pricing) dalam transaksi istimewa. Jika rancangan keputusan ini disetujui oleh Perdana Menteri, maka untuk pertama kalinya Vietnam akan memiliki sebuah aturan hukum tentang anti-transfer pricing.

Kendati demikian, pengacara Truong Thanh Duc dari Basico Law Firm mengungkapkan bahwa penetapan anti-transfer pricing dan kerangka hukum untuk aturan tersebut masih belum bisa memenuhi persyaratan. Pasalnya, ketentuan tentang anti-tranfer pricing tidak ditemukan dalam aturan hukum.

“Sangat sulit untuk berurusan dengan transfer pricing, bahkan jika terdapat kasus permasalahan penetapan transfer pricing yang dibawa ke pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Menurut Truong negara Vietnam merupakan ‘surga’ bagi kegiatan transfer pricing. Cerita tentang transfer pricing pertama kali disebutkan pada tahun 2012 ketika surat kabar lokal mengutip pejabat pajak yang mengatakan bahwa mereka menemukan tanda-tanda para konglomerat investor asing yang melakukan transfer pricing.

Namun, seperti dilansir dalam vietnamnet.vn, kesimpulan resmi tentang apakah para konglomerat perusahaan multinasional tersebut melakukan transfer pricing tidak pernah dibuat.

Masalahnya terletak pada kurangnya kerangka hukum untuk memerangi transfer pricing. Untuk saat ini, Surat Edaran No. 66/2010 dan Surat Edaran No. 201/2013 adalah dua dokumen yang ada untuk mengatur masalah transfer pricing.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Otoritas Pajak Vietnam mengakui bahwa sulit untuk menemukan bukti transfer pricing, karena sulitnya menemukan bukti atas perilaku canggih yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dan kurangnya kerangka hukum yang kuat di Vietnam.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Keuangan membentuk tim manajemen transfer pricing pada 2012 di bawah Departemen Jenderal Pajak (GDT). Kemudian, pada 2015 mendirikan empat divisi investigasi transfer pricing di Hanoi, Kota Ho Chi Minh, Dong Nai dan Binh Duong. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024