DUBAI, DDTCNews – Uni Emirat Arab (UEA) telah memberikan rincian lebih lanjut terkait dengan rencananya untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN). Bersamaan dengan Negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) UEA akan menetapkan tarif PPN sebesar 5% mulai 1 Januari 2018.
Menteri Keuangan UEA Obaid Humaid Al Tayer mengatakan belum lama ini negara GCC sepakat untuk memperkenalkan PPN pada tarif 5% mulai awal 2018. Dia menambahkan bahwa persetujuan kerangka penerapan PPN di seluruh GCC diharapkan akan selesai pada Juni 2017 ini.
“Setelah kerangka (aturan) PPN disetujui, negara GCC memiliki waktu 1 tahun, mulai dari 2018 sampai 2019 untuk mengimplementasikannya,” ucapnya saat membuka konferensi pers yang digelar pada Rabu, (8/2).
Al Tayer menjelaskan setiap negara GCC diberikan kebebasan untuk menerapkan PPN dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Hal ini dikarenakan sektor swasta yang harus menyesuaikan diri.
Seperti dilansir dalam gulfnews.com, pemerintah UEA berharap, nantinya penerapan PPN ini dapat meningkatkan jumlah penerimaan negara dari sektor pajak hingga sebesar AED12 miliar (Rp43,5 triliun).
Sebagai informasi, negara GCC memutuskan untuk menerapkan PPN sebagi upaya pemerintah untuk melakukan diversifikasi penerimaan negara yang disebabkan karena adanya penurunan tajan dari harga minyak dunia.
Sementara itu, Managing Director IMF Christine Lagarde mengatakan beberapa negara GCC telah melakukan reformasi sejak tahun lalu dalam menyikapi harga minyak yang terus menurun drastis. Dia juga menambahkan penyesuaian fiskal akan dibutuhkan dalam jangka menengah.
“Jika memungkinkan, negara harus mengambil tindakan untuk mengurangi defisit secara bertahap, serta memperkuat kerangka fiskal jangka menengah dan transparansi fiskal untuk mendukung penyesuaian,” ujarnya. (Gfa)