OMAN

Negara Ini Sepakati Harmonisasi Tarif PPN di Kawasan Teluk

Gallantino Farman | Rabu, 16 November 2016 | 14:10 WIB
Negara Ini Sepakati Harmonisasi Tarif PPN di Kawasan Teluk Muscat, Ibukota Oman.

MUSCAT, DDTCNews - Kabar harmonisasi aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kawasan Negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) menjadi topik yang sedang hangat diperbincangkan dan tarif 5% rencananya akan diterapkan di negara-negara yang menjadi anggotanya. Oman menjadi yang terakhir menyepakati harmonisasi PPN ini.

Sekjen Kementerian Keuangan Oman Nasser Al Shukaili mengatakan hal ini bertujuan sebagai diversifikasi penerimaan pajak di tengah turunnya harga minyak dan gas. Usulan sudah disampaikan ke badan legislatif dan akan segera ditandatangani minggu depan.

"Ini bentuk komitmen kami (Oman) dengan negara-negara GCC, kami akan menerapkan cukai terlebih dahulu di awal 2017 nanti. Lalu PPN di awal 2018," katanya Selasa, (16/11).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Nasser menambahkan akan menaikkan harga berbagai komoditas, termasuk yang memiliki dampak eksternalitas negatif seperti produk alkohol, tembakau, dan minuman ringan (soda), serta pemerintah akan mengamandemen aturan pajak.

Seperti dilansir dari gulfnews.com, dalam kurun waktu sepuluh tahun, pajak penghasilan (PPh) badan menjadi sumber terbesar penerimaan negara. Pada 2016, penerimaan PPh badan tumbuh dari OMR180 juta (Rp6,2 triliun) menjadi OMR350,7 juta.

"Banyak perusahaan yang mulai berdiri dan banyak investasi asing yang masuk ke Oman. Rencananya kami akan ubah aturan yang membebaskan PPh Badan selama 10 tahun," ungkapnya.

Menurut Nasser, sepanjang semester pertama di 2016, Oman mengalami defisit fiskal. Oleh karena itu, kini pemerintah sedang gencar memangkas anggarannya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP