SWISS

Negara Ini Mereformasi PPh Badan 3 Kali

Gallantino Farman | Senin, 31 Oktober 2016 | 15:20 WIB
Negara Ini Mereformasi PPh Badan 3 Kali Menteri Keuangan Swiss Ueli Maurer

ZURICH, DDTCNews - Awal tahun 2017, Pemerintah Swiss akan mengumumkan kerangka aturan pajak penghasilan (PPh) badan yang baru atau Corporate Tax Reform III (CTR III). CTR III ini akan menghapuskan aturan-aturan pajak yang sudah tidak sejalan dengan standar internasional.

Menteri Keuangan Ueli Maurer mengatakan ketentuan pemajakan untuk perusahaan induk dan campuran yang berada di Swiss akan diperbaiki. Bahkan, masing-masing pemerintah tingkat daerah (canton) akan diberikan alternatif untuk menurunkan tarif PPh Badan.

"Sebagai upaya menjaga persaingan, CTR III akan mengusulkan sejumlah insentif terkait penghasilan yang diterima atas transaksi hak milik intelektual," ucapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

Ueli menambahkan fokus pemerintah di tahun 2017 adalah mempromosikan inovasi, memperkenalkan patent box yang baru, memberikan insentif biaya penelitian dan pengembangan lebih banyak, sehingga akan menghasilkan lapangan pekerjaan yang memberikan nilai tambah.

Secara keseluruhan, reformasi akan mencegah perusahaan-perusahaan untuk meninggalkan Swiss. Apalagi ditambah dengan kebebasan masing-masing canton untuk merancang kebijakan pajaknya sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan di wilayahnya.

"Selain itu, CTR III akan menutup potensi kebocoran pajak yang diperkirakan Pemerintah Swiss sekitar CHF5 miliar (Rp66 triliun)," ungkapnya.

Baca Juga:
DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Menurut Ueli, saat ini perusahaan-perusahaan yang tersebar penjuru canton minimal mempekerjakan 150.000 orang dan perusahaan inilah yang menyumbang 20% penerimaan pajak daerah dan berkontribusi 50% untuk penerimaan pajak pusat (federal).

Sementara itu, pemungutan suara terkait CTR III telah dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat Swiss baik di level canton maupun pusat (federal). Di tingkat federal, 29 suara setuju dan 10 suara tidak setuju. Lalu di tingkat daerah, 139 suara setuju dan 55 suara tidak setuju.

Selanjutnya, pemungutan suara oleh masyarakat (publik) akan dilakukan pada bulan Februari tahun 2017 mendatang. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Maret 2024 | 11:30 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Sabtu, 02 Maret 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Struktur Penerimaan Perpajakan RI pada Awal Reformasi Pajak

BERITA PILIHAN