ZIMBABWE

Negara Ini Bakal Kenakan Withholding Tax PPN 10%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 06:02 WIB
Negara Ini Bakal Kenakan Withholding Tax PPN 10% Dolar Zimbabwe (Foto: guardian.ng)

HARARE, DDTCNews – Ditjen Pajak Zimbabwe (Zimbabwe Revenue Authority/Zimra) akan mengenakan withholding tax pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% mulai 1 Oktober mendatang.

Menteri Keuangan Patrick Chinamasa menjelaskan tujuan kebijakan tersebut untuk mengurangi hilangnya pendapatan akibat kegagalan sistem pemungutan PPN.

“Pelaporan PPN yang tidak benar menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak sebesar $40,7 juta hanya pada periode kuartal terakhir saja di tahun 2015. Maka, saya minta Zimra bertanggung jawab dalam perencanaan agen-agen mana saja yang melakukan memungutwithholding PPN tersebut,” katanya, hari ini (14/9).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Zimra tahun 2015 lalu, dari 3.311 pemasok untuk perusahaan pertambangan, hanya 1.072 saja yang melaporkan pungutan PPN dengan benar, sedangkan sisanya tidak melaporkan dengan benar.

Melalui pemeriksaan itu pula, terkuak juga fakta bahwa beberapa operator tedaftar yang bertugas memungut PPN tidak melaporkan nilai barang yang mereka berikan untuk perusahaan-perusahaan besra tersebut. Hal ini membuat Zimra tidak mengetahui berapa jumlah asli PPN Keluaran yang seharusnya dibayarkan.

PPN adalah pajak konsumsi yang dipungut di setiap tingkat dalam proses rantai produksi dan distribusi, yang didasarkan pada mekanisme PPN Masukan dan Keluaran, dimana operator PPN yang telah terdaftar harus memungut dan menghitung PPN Keluaran pemasok.

Selain itu, seperti dikutip Bulawayo 24, seorang operator juga bisa melakukan klaim dan menghitung besarnya PPN Masukan yang muncul akibat aktivitas pembelian atas barang kena pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda