BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Uni Eropa (UE) kian mendorong negara-negara anggotanya untuk segera menerapkan aturan anti pencucian uang (anti money laundering).
Komisioner Eropa untuk Keadilan, Konsumen, dan Kesetaran Gender Vera Jourova mengatakan masih banyak negara anggota UE yang belum mengimplementasikan aturan anti money laundering.
“Ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan di sebagian besar negara anggota. Saat ini Komisi Eropa sedang meninjau berbagai kelengkapan untuk menerapkan aturan tersebut dan memasukkannya menjadi aturan hukum nasional,” mengutip dalam pertemuan Komite Khusus Paremen Eropa terkait TAX3 di Brussels, Senin (2/7).
Sebelumnya pada awal Juni lalu, Komisi Eropa telah melaporkan otoritas pajak Cyprus, Yunani, Irlandia, Luksemburg dan Rumania gagal dalam menerapkan aturan anti money laundering. Negara terkait bisa merujuk kegagalannya tersebut ke Court of Justice European Union (CJEU).
Di samping itu, Jourova rencananya akan memberi laporan kepada anggota parlemen Eropa mengenai negara ketiga yang dianggap berisiko tinggi terhadap praktik pencucian uang. Laporan pertama ini baru akan diserahkan pada akhir tahun 2018.
Adapun metode yang digunakan untuk menilai suatu negara dalam laporan itu meliputi peninjauan volume transaksi, koneksi ke UE dan data kuantitatif lainnya. Menurutnya negara yang tercatat dalam laporannya harus segera menerapkan aturan anti pencucian uang untuk menghindari semakin memburuknya reputasi negara terkait.
Namun, seperti dilansir Tax Notes International, Jourová tidak mengkonfirmasi apakah negara anggota UE akan ditinjau untuk dimasukkan dalam laporannya atau tidak. Karena UE telah dikritik karena tidak memasukkan negara anggotanya sendiri untuk kriteria yang digunakan dalam menyusun daftar negara yang berkategori sebagai tax havens. (Amu)