MEKSIKO

Mulai Tahun Depan, Layanan Digital Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 15:12 WIB
Mulai Tahun Depan, Layanan Digital Kena Pajak

MEXICO CITY, DDTCNews - Kementerian Keuangan Meksiko berencana menerapkan pajak layanan digital yang menyediakan layanan seperti video streaming Netflix mulai tahun depan guna mendorong penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan Meksiko Arturo Herrera mengatakan pendapatan Meksiko masih terlalu rendah dibandingkan dengan negara-negara Amerika Latin lainnya. Untuk itu, pemajakan layanan digital ini akan diterapkan untuk mendorong pendapatan.

“Pemerintah akan mengambil langkah sementara untuk memajaki layanan tersebut. Langkah sementara ini akan kami kerjakan dalam beberapa bulan mendatang,” ujarnya seperti dilansir Reuters, Selasa (9/4).

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Karena menyadari hingga saat ini belum ada perjanjian internasional tentang cara memajaki layanan digital, maka dia mengusulkan untuk menerapkan pajak tersebut secara sementara pada perusahaan-perusahaan pemberi layanan digital.

Menurutnya, server perusahaan layanan digital dimungkinkan berbasis di Amerika Serikat (AS). Namun tidak menutup kemungkinan adanya pelanggan dari negara lain yang menikmati layanan tersebut sehingga pajak ini perlu diberlakukan.

Hingga saat ini, pemerintah Meksiko masih belum mengonfirmasi lebih lanjut terkait dengan tarif pajak layanan digital, maupun jenis-jenis perusahaan yang akan dikenakan pajak tersebut.

Baca Juga:
DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Sebagai informasi, penerapan pajak layanan digital ini pun juga diwacanakan di Malaysia dengan tarif senilai 6%. Rendahnya tarif tersebut disertai dengan upaya penegakan hukum jika ada skema government-to-government antara negara anggota OECD.

Kendati hanya 6%, Pemerintah Malaysia masih sangat berharap perusahaan digital untuk mematuhinya. Seperti halnya perusahaan tersebut mematuhi tarif yang berlaku di Rusia sebesar 18%, di Norwegia sebesar 25% dan di Selandia Baru sebesar 15%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Jumat, 15 Maret 2024 | 08:44 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi