KOTA SURABAYA

Mudahkan WP Bayar PBB, Pemkot Sediakan Mobil Keliling pada Akhir Pekan

Dian Kurniati | Senin, 01 April 2024 | 17:30 WIB
Mudahkan WP Bayar PBB, Pemkot Sediakan Mobil Keliling pada Akhir Pekan

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur membuka layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan perkotaan menggunakan mobil keliling (mobling) pada akhir pekan.

Kepala Bapenda Febrina Kusumawati mengatakan layanan bertajuk mobling PBB on the weekend ini menjadi sarana mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat. Dengan inovasi ini, dia berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

"Kami memberikan fasilitas kemudahan kepada warga. Masyarakat sangat antusias karena di hari biasa terkadang tidak ada waktu," katanya, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Febrina menuturjan mobling PBB on the weekend hadir di berbagai tempat keramaian setiap Sabtu dan Minggu. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat membayar PBB tanpa perlu mendatangi kantor Bapenda.

Mobil keliling biasanya berlokasi di pasar atau car free day (CFD) pada ‪pukul 07.00-11.00 WIB. Pada ‪pukul 12.00-16.00 WIB, lokasi mobil keliling berpindah ke mal.

Informasi terkait dengan jadwal dan lokasi layanan mobling PBB on the weekend dapat diakses melalui akun Instagram Bapenda Surabaya @bapendasurabaya. Selain itu, informasi juga tersedia di kantor kelurahan dan kecamatan.

Baca Juga:
Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Sementara itu, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Siti Miftachul Jannah menyebut mobil keliling menyediakan berbagai metode pembayaran pajak. Jika tidak membawa uang tunai, wajib pajak dapat membayar PBB melalui QRIS, marketplace, serta virtual account bank.

Menurutnya, petugas pada mobil keliling juga siap untuk membantu wajib pajak yang membutuhkan asistensi dalam melaksanakan kewajibannya.

"Di sinilah kami hadir untuk mengingatkan sekaligus memberikan pelayanan," ujarnya seperti dilansir sapanusa.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini