KOTA BANDA ACEH

Monitor Pajak di Tempat Usaha, Pemasangan Tapping Box Diperluas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 15:30 WIB
Monitor Pajak di Tempat Usaha, Pemasangan Tapping Box Diperluas

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota Banda Aceh akan menambah alat perekam transaksi (tapping box) yang dipasang di tempat usaha, seperti hotel dan restoran.

Walikota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan kemajuan teknologi harus dimanfaatkan secara maksimal demi meningkatkan PAD Kota Banda Aceh. Terlebih, Banda Aceh merupakan salah satu kota yang menjadi pilot project program smart city di Indonesia.

“Dengan adanya program ini, kita tidak butuh petugas yang banyak, dan pelaku usaha juga tidak perlu harus bolak-balik ke kantor untuk pelaporan pajak karena sudah terekam semua,” katanya seperti dilansir Atjehwatch.com, Jumat (04/02/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Dengan tapping box tersebut, lanjut Aminullah, wajib pajak tidak perlu lagi bawa uang tunai untuk melakukan penyetoran pajak. Menurutnya, kemudahan tersebut juga dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan.

Dia pun mengimbau penerapan tapping box tersebut disosialisasikan terlebih dahulu. Bagaimanapun, masyarakat perlu adaptasi dalam mengadopsi penggunaan teknologi.

“Teknologi tetap perlu adaptasi, terutama kepada petugas kita sendiri. Kemudian bagi pengguna. Jadi harus terus disosialisasikan,” tuturnya.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Baru-baru ini, Pemkot Banda Aceh bekerja sama dengan Bank Aceh Syariah dan PT FTF Globalindo akan mengadakan sebanyak 30 tapping box baru. Nanti, tapping box tersebut akan didistribusikan ke hotel, restoran, dan tempat usaha lainnya di Kota Banda Aceh.

Aminullah menyebut penambahan alat perekam atau monitoring pajak tersebut juga menindaklanjuti arahan Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK. Menurut KPK, pemerintah daerah sudah saatnya memanfaatkan kemajuan teknologi. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya