DAYA SAING PAJAK

Mitos di Balik Penurunan Tarif PPh

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 September 2019 | 15:25 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari posisi saat ini 25% menjadi 20% untuk menggenjot investasi asing masuk ke Indonesia. Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak lalu menindaklanjuti rencana tersebut dengan membuat RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan yang segera diajukan ke parlemen.

Menurut rencana, penahapan penurunan tarif PPh badan itu akan dimulai pada 2021 sampai 2023 ketika tarif PPh badan Indonesia sudah turun menjadi 20%. Langkah penahapan ini persis mengulangi penurunan tarif PPh melalui RUU Pajak Penghasilan yang dibahas dan disahkan di parlemen pada 2008, yang menurunkan tarif PPh secara bertahap mulai 2009 ke 2010 dari posisi awal 30% menjadi 25%

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Pada saat yang sama, Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak juga telah memulai program reformasi pajak sejak 2016. Dari program tersebut diharapkan akan terjadi perluasan basis pajak yang dapat mengompensasi atau meminimalisasi dampak penurunan tarif tersebut kepada penerimaan. Diperkirakan, dengan penurunan tarif PPh dari 25% ke 20% akan ada penerimaan yang hilang sebesar Rp87 triliun per tahun.

Akan tetapi, diandaikan, dari penurunan tarif itu daya saing investasi Indonesia di kawasan akan semakin meningkat, sehingga dapat menopang laju pertumbuhan ekonomi. Benarkah asumsi ini? Apakah itu cuma sekadar mitos-mitos yang biasa mengiringi rencana penurunan tarif, seperti sudah kita lihat saat tarif PPh turun dari 30% ke 25% satu dasawarsa lalu? Apa dampak penurunan tarif yang paling realistis?

Untuk membahas sekaligus menjawab berbagai pertanyaan tersebut, CNBCIndonesia.com mewawancarai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dan Partner DDTC Research and Training Bawono Kristiaji. Wawancara diadakan di studio CNBCIndonesia.com di Jakarta, Selasa (10/9/2019). Berikut kutipannya:


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

BERITA PILIHAN

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya