Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Guna memulihkan penerimaan dari tunggakan pembayaran pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang, Provinsi Riau mengadakan penyitaan aset milik wajib pajak.
Kepala KPP Pratama Bangkinang Meidjati mengatakan wajib pajak memiliki tunggakan pajak berasal dari kegiatan usaha perdagangan besar dan perlengkapan rumah tangga. Dia berharap penyitaan aset dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak.
"Juru sita negara KPP melakukan penyitaan aset berupa ruko yang menjadi gudang barang milik wajib pajak yang masih menunggak pembayaran pajak sebesar Rp637 juta," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (26/8/2021).
Meidjati menjelaskan proses bisnis penyitaan aset ini menjadi bagian dari hard collection otoritas atas tunggakan pajak yang belum dilunasi. Sebelum penyitaan, DJP telah melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak dengan sukarela membayar kekurangan setoran pajak.
"Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajibannya," ujarnya.
Meidjati menerangkan upaya penyitaan terhadap aset yang dilakukan pada Kamis (19/8/2021) mampu mendorong wajib pajak melunasi kekurangan pembayaran pajak. Menurutnya, wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk melunasi tunggakan pajak sebelum aset menjadi objek lelang.
"Dengan adanya tindakan penyitaan, wajib pajak menyampaikan akan segera melakukan pelunasan dengan cara mengangsur utang pajak tersebut," tuturnya. (rig)