INSENTIF FISKAL

Menperin: Insentif Super Deductible Tax Tunggu Menkeu

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 Desember 2018 | 13.39 WIB
Menperin: Insentif Super Deductible Tax Tunggu Menkeu

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. (foto: Kemenperin)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan masih belum muncul hingga saat ini. Padahal, aspirasi dari industri diklaim sudah masuk dalam perumusan kebijakan.   

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan keputusn rencana insentif super deductible tax untuk vokasi dan litbang kini berada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Payung hukum pemberian insentif tersebut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

“Tunggu menteri keuangan. Akhir tahun ini siap,” katanya di Aula Garuda Kemenperin, Kamis (27/12/2018).

Ketua Umum Partai Golkar tersebut berharap insentif super deductible tax mampu menarik minat swasta untuk terjun dalam ranah vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang). Oleh karena itu, desain fasilitas selayaknya dibuat menarik.

Airlangga memaparkan pihaknya mempunyai harapan agar pemberian insentif bisa lebih dari 100%. Artinya, setiap biaya yang dikeluarkan pengusaha untuk kegiatan vokasi atau litbang dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan antara satu hingga dua kali lipatnya.

“Kita berharap bisa sampai 200%,” imbuh Airlangga.

Menurutnya, pengembangan vokasi dan litbang sudah mendesak. Angkatan kerja yang besar karna bonus demografi harus dibarengi dengan kompetensi yang mumpuni. Dengan demikian, sumber daya manusia (SDM) Indonesia mempunyai nilai tambah dalam pasar tenaga kerja baik di dalam dan luar negeri.

“Industri kita butuh SDM yang tangguh, jadi kita harus terus tingkatkan SDM yang siap diserap industri,” katanya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.