SEJAK periode 2013-2019, tren tax ratio (rasio pajak) Indonesia mengalami volatilitas dan mencapai titik terendahnya sebesar 9,76% pada 2019. Berdasarkan Perpres 72/2020, pemerintah juga telah menetapkan target rasio pajak 2020 sebesar 8,57%. Target tersebut bahkan dapat mencapai 7,9% akibat insentif yang digulirkan pada masa pandemi Covid-19.
Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina, angka rasio pajak Indonesia masih cukup rendah. Kendati demikian, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, menekankan perlunya kehati-hatian dalam membandingkan rasio pajak karena dapat memiliki arti dan lingkup yang berbeda.
Lantas, bagaimana sebenarnya konsep rasio pajak? Strategi apa saja yang akan dilakukan pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak?
Pada kesempatan kali ini, Lenida Ayumi berbincang dengan Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan RI, Yon Arsal. Mereka berdiskusi mengenai konsep rasio pajak hingga prospek rasio pajak Indonesia ke depan. Di episode ini, Yon juga menyebutkan tiga aspek utama penyebab tax ratio Indonesia belum menggembirakan.
Penasaran? Simak selengkapnya di DDTC Podtax!