Pertanyaan:
PERUSAHAAN tempat saya bekerja diwajibkan berkomunikasi dengan perusahaan induk di Inggris, sehingga aktivitas yang dilakukan menjadi sekitar 50% di Indonesia dan sisanya di Inggris. Teknologi komunikasi yang kami gunakan meliputi sarana video conference dan e-commerce.
Saya ingin menanyakan terkait dengan status subjek pajak dalam negeri perusahaan ini. Menurut informasi yang saya dapatkan, perusahaan dianggap mempunyai dua status subjek pajak dalam negeri, di Indonesia dan Inggris. Namun, untuk menerapkan P3B, harus ditentukan dulu satu dari kedua subjek pajak dalam negeri tersebut. Apakah benar, menurut P3B Indonesia - Inggris, status subjek pajak dalam negeri dari perusahaan tersebut harus ditentukan hanya satu saja? Terima kasih.
Dono, Batam
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Dono. Dalam konteks perpajakan internasional, apabila terdapat dua subjek pajak dalam negeri dari kedua negara yang mengadakan P3B, memang harus ditentukan terlebih dahulu status dari subjek pajak dalam negeri menurut P3B. Hal ini penting dilakukan karena apabila tidak ditentukan dulu, resiko terkena perpajakan berganda tidak dapat dihindari.
Pada praktiknya, subjek pajak dalam negeri (SPDN) yang dimaksud tidak hanya sebatas kepada Orang Pribadi melainkan juga kepada Badan, dalam hal ini adalah perusahaan. Penentuan status SPDN suatu perusahaan berkaitan erat dengan prinsip tie breaker rule yang ada di dalam Pasal 4 ayat (3) UN Model dan OECD Model.
Dalam Pasal 4 ayat (3) dari kedua model di atas terdapat istilah place of effective management (POEM). Penentuan status SPDN suatu perusahaan dilakukan berdasarkan kriteria yang disesuaikan berdasarkan fakta dan keadaan yang sebenarnya.
Beberapa faktor yang relevan untuk menentukan POEM dari perusahaan, di antaranya, tempat di mana direktur melakukan meeting untuk membuat kebijakan berkaitan dengan manajemen perusahaan, tempat di mana aktivitas manajemen level atas dilakukan, tempat di mana kegiatan bisnis sesungguhnya dilakukan, dan tempat di mana legalitas tertentu telah dipenuhi (tempat pendirian perusahaan).
Oleh karena itu, apabila perusahaan Bapak memenuhi salah satu kriteria dari POEM di atas, maka kita dapat menentukan perusahaan sebagai salah satu subjek dalam negeri dari kedua negara tersebut.
Demikian jawaban kami. Salam.* (Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.