KEUANGAN DAERAH

Mendagri Minta Daerah Genjot PAD Tanpa Beratkan Rakyat

Dian Kurniati | Minggu, 02 Mei 2021 | 12:01 WIB
Mendagri Minta Daerah Genjot PAD Tanpa Beratkan Rakyat

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangannya saat mengikuti rapat kerja bersama Pansus RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Mendagri meminta kepala daerah berupaya meningkat pendapatan asli daerah (PAD) tanpa memberatkan rakyat.  (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa)
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah berupaya meningkat pendapatan asli daerah (PAD) tanpa memberatkan rakyat.

Tito mengatakan kepala daerah memiliki kewenangan yang besar dalam berinovasi untuk mengerek PAD. Jika telah mencapai kemandirian fiskal, dia meyakini pemda akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memajukan wilayahnya.

"Dengan otonomi daerah, diharapkan pemda mampu melakukan inovasi-inovasi, mengelola dan menggali sumber daya yang ada di daerahnya untuk menaikkan PAD tanpa memberatkan rakyat," katanya dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Tito mengatakan pemda dengan kemandirian fiskal juga tidak akan terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Dengan kondisi tersebut, neraca keuangan pemda menjadi lebih stabil jika terjadi guncangan pada keuangan pemerintah pusat.

Ia menambahkan sistem otonomi daerah dan desentralisasi fiskal telah memberi ruang yang besar bagi pemerintah daerah untuk berinovasi agar PAD terus meningkat.

Dengan kewenangan tersebut, kepala daerah dapat mengoptimalkan berbagai sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk mencapai kemandirian fiskal.

Baca Juga:
Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Pemda memiliki 3 sumber penerimaan, yakni transfer pemerintah pusat, PAD, dan sumber penerimaan lain yang sah seperti dari BUMD. Sayangnya, menurut Tito, kebanyakan pemda masih memiliki ketergantungan besar dari transfer pemerintah pusat untuk menjalankan programnya di daerah.

Kemendagri mencatat hanya 8 provinsi yang proporsi komponen PAD pada APBD lebih besar ketimbang transfer pemerintah pusat pada 2021. Provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Bali.

Menurut Tito, Kemendagri memasukkan 8 provinsi tersebut dalam kelompok kapasitas fiskal tinggi. Sementara pada kelompok sedang, porsinya seimbang antara dana transfer pemerintah pusat dengan PAD.

Baca Juga:
Manfaatkan! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Warga Miskin

Adapun pada pemda dengan kelompok kapasitas fiskal rendah, kemampuan PAD membiayai APBD tidak lebih dari 10%, atau lebih dari 90% di antaranya bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Dia berharap semakin banyak daerah yang dapat meningkatkan PAD agar ketergantungan transfer pemerintah pusat semakin mengecil. "Ini merupakan seni tersendiri, tapi cukup banyak daerah yang berhasil," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Selasa, 09 April 2024 | 12:00 WIB KOTA BANDAR LAMPUNG

Manfaatkan! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Warga Miskin

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri